Komisi XI Dorong Dirjen Bea Cukai Optimalkan Penerimaan di Tahun Ini
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi XI DPR RI dengan Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022). Foto: Tari/Man
Komisi XI DPR RI telah memperoleh penjelasan dari Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tentang evaluasi dan capaian kinerja tahun 2021 dan rencana kerja tahun 2022. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan mengatakan, pihaknya mendorong optimalisasi penerimaan tahun depan sekaligus mengapresiasi capaian di tahun kemarin.
"Kami berpesan agar Dirjen Bea dan Cukai terus mengoptimalkan langkah strategis dalam merealisasikan penerimaan kepabean dan cukai," ungkap Fathan saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi XI DPR RI dengan Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Dibutuhkan beberapa langkah strategis melalui penguatan proses pemeriksaan dan pengelolaan penerimaan. Termasuk pula peningkatan kemenangan sengketa banding, joint program (DJP-DJBC-DJA), dan kerja sama dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait maupun aparat penegak hukum dalam rangka pengamanan penerimaan, menutup potensi kebocoran, hingga pemberantasan BKC ilegal.
Lebih lanjut Fathan menyebutkan, Dirjen Bea dan Cukai dalam menjalankan kebijakan tahun ini dapat melalui penguatan dan harmonisasi fasilitas serta efektivitas kerja sama ekonomi internasional. "Juga meningkatkan perlindungan masyarakat dan dukungan terhadap perekonomian yang efektif dan berkontribusi," ungkap Fathan.
Tak lupa Komisi XI DPR RI turut mengapresiasi capaian cukai tahun lalu yang mencapai Rp195,5 triliun atau melebihi target awal yang dipatok senilai Rp180 triliun. Realisasi cukai tersebut juga lebih tinggi jika dibandingkan capaian cukai tahun 2020 sebelumnya yang hanya sebesar Rp176,3 triliun.
Dengan kinerja yang baik tersebut, Komisi XI DPR RI berpesan agar Dirjen Bea dan Cukai untuk dapat menuntaskan peraturan pelaksanaan UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di bidang cukai hingga dapat efektif dalam mengoptimalkan penerimaan cukai. (ah/sf)