Komisi VI Harap Tata Niaga Jadi Pertimbangan Penerapan Kebijakan Satu Harga Minyak Goreng

20-01-2022 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade. Foto: Dok/Man

 

Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menekankan bahwa penerapan kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 harus diiringi oleh aspek tata niaga yang baik. Aspek ini diperlukan tidak hanya memenuhi sekadar kuota ekspor minyak goreng, namun juga mewujudkan tujuan pemerintah yang ingin menetapkan satu harga minyak goreng di seluruh Indonesia.

 

“Nah, jadi kita tegas aja. Harus ada tata niaga yang jelas. Harus ada keberpihakan masyarakat. Yang jelas,(kuota) dalam negeri harus dipenuhi dulu, lalu harga dalam negeri stabil, baru boleh ekspor,” ucap Andre dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang membahas pelaksanaan Program Minyak Goreng di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

 

Kebijakan tanpa kejelasan tata niaga yang efektif, menurut Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu, maka tidak akan menyelesaikan isu kenaikan harga minyak goreng yang hingga awal tahun 2022 cenderung meningkat tajam. Ia menegaskan jika pelaksanaan Permendag tersebut tidak sesuai tujuan maka Komisi VI DPR RI berencana akan memanggil Menteri Perdagangan guna menindaklanjuti permasalahan tersebut.

 

Senada, Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengingatkan dibanding hanya fokus menekan harga minyak goreng di Indonesia, akan lebih baik menjaga stabilitas rantai produksi hingga sampai kepada para konsumen, satu di antaranya dengan pengelolaan tata niaga yang tepat sekaligus efektif.

 

“Kita berharap, ini bukan hanya persoalan minyak goreng bisa turun, tapi (harus) ada stabilitas tata niaga baik. Kemudian, tidak hanya persoalan (harga) minyak naik  maupun turun. Tetapi persoalan bagaimana tataniaga  menjamin stabilitas harga, baik para pengusaha sawit maupun pengusaha minyak goreng,” pungkas politisi PDI-Perjuangan itu.

 

Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan mencanangkan kebijakan Permendag Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur penyediaan minyak goreng kemasan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Per 19 Januari 2022. Di mana memuat peraturan berupa kewajiban pelaku usaha menyediakan minyak goreng kemasan satu harga.

 

Jika pelaku industri yang ikut berpartisipasi menyediakan minyak kemasan Rp14.000 per liter, maka harus mendaftar kepada Menteri Perdagangan melalui direktorat jenderal terkait. Rencananya, kebijakan satu harga minyak goreng berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri. (ts,hn/sf)

BERITA TERKAIT
Rivqy Abdul Halim: BUMN Rugi, Komisaris Tak Layak Dapat Tantiem
19-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menegaskan dukungan atas langkah Presiden Prabowo Subianto menghapus tantiem...
KAI Didorong Inovasi Layanan Pasca Rombak Komisaris dan Direksi
15-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyambut baik pergantian Komisaris dan Direksi PT Kereta Api Indonesia...
Puluhan Ribu Ton Gula Menumpuk di Gudang, Pemerintah Harus Turun Tangan
11-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyoroti kondisi sejumlah gudang pabrik gula di wilayah Situbondo dan...
Koperasi Merah Putih adalah Ekonomi yang Diamanahkan Oleh Founding Fathers Kita
06-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta– Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang...