Komisi V Ingatkan Menteri Desa Benahi Instrumen Dana Desa

18-01-2022 / KOMISI V
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus saat memimpin Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Foto: Arief/Man

 

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengingatkan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar untuk segera membenahi sektor pemanfaatan dana desa. Lasarus mengungkapkan, sejauh pengamatannya saat ini berkaitan dengan instrumen dana desa masih terdapat kelemahan terutama dari segi birokrasi yang belum tersinkronisasi dengan baik antara kementerian dengan pemerintah daerah.

 

Demikian disampaikan Lasarus saat memimpin Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar dalam rangka evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2021 dan program kerja Kementerian Desa PDTT tahun 2022 yang digelar secara fisik dan virtual di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

 

“Kelemahan yang perlu dibenahi oleh Menteri Desa adalah instrumen yang masih terbatas, sehingga berujung pada pemanfaatan tenaga di Kabupaten dalam pengelolaan dana desa. Sementara, Kabupaten tidak tunduk langsung kepada Kementerian Desa. Maka, saya meminta Kementerian Desa tidak lagi mengandalkan Kabupaten dalam hal pemanfaatan dana desa seperti yang terjadi saat-saat ini.” ujar Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI ini.

 

Legislator dapil Kalbar II itu mendesak Menteri Desa segera mencari formula solusi terbaik agar dana desa yang berjumlah mencapai sekian triliun betul-betul bisa mendongkrak desa untuk tidak lagi menjadi daerah tertinggal. Menteri Desa diyakini mempunyai kemampuan terbaik untuk melakukan pembinaan langsung secara lebih maksimal kepada seluruh jajaran kepala desa dalam hal pemanfaatan dana desa.

 

“Saya menginginkan, ke depannya dapat terlihat perubahan secara signifikan yang dilakukan Menteri Desa dalam membantu para kepala desa untuk memaksimalkan dana desa demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa. APBN 2022 diharapkan menjadi momentum adanya perubahan tersebut. Terlebih, mengingat dana desa merupakan uang negara yang pemanfaatannya tidak boleh seenak-enaknya,” pungkas Lasarus. (pun/sf)

BERITA TERKAIT
Pidato Presiden Sarat Optimisme, Tinggal Menguji Kenyataan di Lapangan
21-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah capaian pemerintah dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI...
Jangan Usik Dana Desa sebagai Jaminan Koperasi Merah Putih
20-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan agar pemerintah tidak menjadikan dana desa sebagai beban dalam pembiayaan...
​Lasarus Pertanyakan Roadmap Koperasi Merah Putih, Ingatkan Peran Desa sebagai Subjek
19-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta- Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan perlunya pemerintah menyusun peta jalan (roadmap) yang jelas dalam pelaksanaan program...
Biaya Transportasi Tinggi, Komisi V Dorong Desain Ulang Integrasi Moda Transportasi
06-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras berpandangan tingginya biaya transportasi yang dialami masyarakat...