Legislator Nilai Rezim Indeks Scopus Sulitkan Kelulusan Mahasiswa Doktoral

07-01-2022 / KOMISI X
Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira. Foto: Dok/Man

 

Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira menjelaskan rezim indeks Scopus seringkali menghambat kelulusan mahasiswa doktoral (S3). Karena itu, ia meminta Kemendikbudristek untuk mengkaji kembali prosedur pengangkatan guru besar di Indonesia, di mana salah satu syaratnya adalah publikasi penelitian melalui jurnal internasional terindeks Scopus tersebut.

 

“Ini sangat birokratis dan seringkali terhambat karena rezim Scopus. Kita masuk dalam perangkap pada pengakuan Scopus,” kata Andreas kepada media, Kamis (6/1/2021). Andreas menangkap ada semacam keresahan sebagian besar kalangan dosen atau peneliti serta mahasiswa program doktoral.

 

Selain hasil riset yang memenuhi syarat, mereka juga harus merogoh biaya lebih dalam supaya karya ilmiahnya dapat indeks dari Scopus. “Scopus ini tidak bertanggung jawab dan memberikan reward apapun untuk kepentingan pendidikan tinggi kita,” ujar Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI ini.

 

Kendati demikian, Andreas mengakui perguruan tinggi Indonesia tetap harus memiliki kriteria akademis dengan standar mutu dan kualifikasi nasional untuk mampu bersaing dalam skala global. “Nah, ini yang harus menjadi pertimbangan Kemendikbud dalam menilai kualifikasi karya-karya ilmiah dari para akademisi kita. Jadi, tidak mengikuti jalur scopus, tidak berarti kita akan mengobral gelar profesor,” jelas dia.

 

Hal ini, lanjut Andreas, bisa berimplikasi pada saling curiga antarperguruan tinggi mengenai mutu dan kualifikasi gelar profesor antar perguruan tinggi dalam negeri. Selain itu, jangan sampai dihapuskannya kewajiban publikasi di Scopus tersebut, membuat hilangnya kepercayaan dunia pendidikan baik secara nasional maupun internasional terhadap kualifikasi dunia perguruan tinggi. “Mengingat sangat beragamnya mutu dan standar kualifikasi perguruan tinggi kita saat ini,” ucap legislator dapil NTT I itu.

 

Diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyepakati usulan melepaskan diri dari ketergantungan jurnal ilmiah yang harus terindeks internasional. "Dan ini memang searah dengan merdeka belajar. Saya tidak menjanjikan policy seperti apa, tapi secara spesifik adalah otonomi universitas untuk menentukan itu," kata Nadiem.

 

Lebih penting lagi, universitas bisa merdeka secara finansial. Hal ini, kata dia, agar bisa membebaskan perguruan tinggi untuk mengangkat guru besarnya sendiri secara otonom. “Alasan pemerintah sama universitas saling gak percaya karena universitas yang angkat guru besar yang bayar nanti pemerintah. Itu harus kita pecahkan dulu, kalau gak bakal mentok terus," terang Nadiem. (rdn/sf)

BERITA TERKAIT
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...