Arsul Sani Nilai Peran Wakil Jaksa Agung Sunarta Sangat Sentral

07-01-2022 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Foto: Dok/Man

 

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai peran Wakil Jaksa Agung Sunarta sangat sentral dalam menginisiasi terbentuknya peraturan pelaksana Undang-Undang Kejaksaan yang baru, khususnya terkait reformasi birokrasi. Dia menilai, setelah disahkannya UU Kejaksaan pada Desember 2021, maka yang paling penting untuk menjadi atensi dan tugas Wakil Jaksa Agung adalah memimpin proses implementasi UU Kejaksaan di institusi kejaksaan.

 

"Salah satu yang penting adalah melanjutkan reformasi birokrasi di kejaksaan dengan berbekal UU Kejaksaan yang baru. Karena itu Wakil Jaksa Agung harus berperan sentral dalam menginisiasi terbitnya peraturan pelaksanaan yang diperlukan untuk mewujudkan hal-hal yang dibuka dalam UU tersebut, misalnya jaksa sebagai ASN yang punya kekhususan," kata Arsul dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Kamis (6/1/2022).

 

Arsul menilai, kejaksaan perlu menginisiasi peraturan pelaksanaannya dan jangan menggantungkan pada institusi lain seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Selain itu, menurutnya, Wakil Jaksa Agung harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam promosi serta mutasi jabatan di kejaksaan. "Langkah itu agar moralitas kerja dan kinerja jajaran kejaksaan terangkat dengan baik, karena semuanya akan merasa punya kesempatan yang lebih baik untuk mendapat promosi dan mutasi," ujarnya.

 

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berharap, Sunarta bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) meneguhkan fungsi pengawasan melekat terhadap jajaran kejaksaan, sehingga kepercayaan publik akan meningkat. Menurut dia, Sunarta yang memiliki latar belakang intelijen di kejaksaan bisa memaksimalkan tugas pemulihan aset dari tindak pidana korupsi. "Tugas pemulihan aset bisa dilakukan karena selama ini Wakil Jaksa Agung memimpin Tim Pemburu Aset," imbuhnya.

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menunjuk Sunarta sebagai Wakil Jaksa Agung menggantikan Setia Untung Arimuladi yang memasuki masa pensiun per 1 Januari 2022. Sunarta sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung. Penunjukan Sunarta sebagai Wakil Jaksa Agung berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tertanggal 31 Desember 2021. (hal/sf)

BERITA TERKAIT
Habiburokhman Yakin Calon Hakim MK Perkuat Peran Mahkamah Konstitusi
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai terpilihnya Inosensius Samsul sebagai Hakim Konstitusi merupakan langkah yang tepat....
DPR Tegaskan Guru Bukan Beban Negara, Usia Pensiun Tetap Ideal
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa guru merupakan aset bangsa yang harus terus didorong...
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...
Komisi III Minta KPK Perjelas Definisi OTT dalam Penindakan
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan pentingnya kejelasan terminologi hukum yang digunakan Komisi Pemberantasan...