Legislator Harap Wakil Jaksa Agung Sunarta Dapat Atasi Hambatan Kasus HAM Masa Lalu

Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding. Foto: Dok/Man
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Suding berharap Wakil Jaksa Agung Sunarta yang baru ditunjuk Presiden Joko Widodo, dapat mengatasi berbagai hambatan dari kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu untuk dituntaskan. Dia menilai dengan Undang-Undang Kejaksaan yang baru, pelaksanaan tugas Kejaksaan Agung ke depannya diharapkan mampu menuntaskan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.
“Pak Sunarta selama ini di bidang intelijen Kejaksaan diharapkan dapat mengatasi berbagai hambatan dari kasus pelanggaran HAM untuk dituntaskan dan adanya kepastian hukum agar tidak menjadi isu yang setiap saat diangkat ketika ada agenda politik," kata Suding dalam keterangan persnya, Jumat (7/1/2022).
Kasus-kasus tersebut, lanjut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, termasuk penuntasan pelanggaran HAM dan pemulihan aset dari tindak pidana korupsi sehingga posisi Wakil Jaksa Agung sangat strategis untuk menyelesaikan berbagai kasus tersebut.
"Posisi Wakil Jaksa Agung sungguh sangat strategis untuk mengkonsolidasikan internal aparat Kejaksaan agar dapat melaksanakan tugasnya secara profesional sesuai amanat konstitusi dan UU Kejaksaan," harap legislator dapil Sulawesi Tengah itu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menunjuk Sunarta sebagai Wakil Jaksa Agung, menggantikan Setia Untung Arimuladi yang memasuki masa pensiun per-1 Januari 2022. Sunarta sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAMIntel) Kejaksaan Agung.
Diketahui, penunjukkan Sunarta sebagai Wakil Jaksa Agung berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tertanggal 31 Desember 2021. Surat tersebut menerangkan Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, berdasarkan surat keputusan (SK) tersebut, maka memutuskan dan memberhentikan dengan hormat jabatan Setia Untung Arimuladi sebagai Wakil Jaksa Agung terhitung mulai 1 Januari 2022. Sedangkan jabatan JAMIntel akan digantikan Amir Yanto yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWas).
Jabatan JAMWas diisi Ali Mukartono yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus). Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Febrie Adriansyah ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai JAMPIdsus. (hal/sf)