Jauhkan Upaya Bangun Kekuatan Politik pada Pengisian Kekosongan Jabatan Kepala Daerah

05-01-2022 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim. Foto: Ist/nvl

 

Ada sebanyak 101 wilayah bakal alami kekosongan jabatan kepala daerah di tahun 2022. Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengingatkan agar pengisian ratusan penjabat (Pj) kepala daerah mesti dijauhkan dari upaya untuk membangun kekuatan politik menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

 

Dikatakannya, penjabat kepala daerah yang akan diangkat oleh pemerintah tidak boleh dijadikan kaki tangan untuk kepentingan partai politik dan calon presiden tertentu. “Ratusan penjabat kepala daerah tidak boleh dirancang untuk menjadi 'batalion politik' yang akan bekerja untuk kepentingan partai atau capres/cawapres tertentu tahun 2024," kata Luqman kepada awak media nasional, baru-baru ini. 

 

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta agar sosok yang ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah merupakan sosok Pancasiliais, bukan yang terpapar paham intoleransi dan radikalisme. “Saya minta Presiden dan Mendagri menyiapkan cara yang tepat untuk mengidentifikasi melakukan profiling calon-calon penjabat kepala daerah yang akan ditunjuk, sehingga hasilnya bukanlah mereka yang intoleran dan radikal," ujarnya. 

 

Luqman juga mengingatkan agar pengisian penjabat kepala daerah memenuhi aspek normatif yang disyaratkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. UU tersebut mengatur bahwa penjabat gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, sedangkan penjabat bupati/wali kota berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

 

"Penunjukan penjabat kepala daerah murni kewenangan Presiden dan Mendagri. Tidak diperlukan konsultasi apalagi persetujuan DPR. Karena itu, tanggung jawab sepenuhnya ada di tangan Presiden dan Mendagri," jelas legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI tersebut. (dep/sf)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...