Komisi IV DPR dengan Pemerintah Tidak Sepaham
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1996 tentang Pangan, saat ini telah memasuki tahap Pembahasan Tingkat 1 di Komisi IV DPR bersama dengan Pemerintah, namun pemerintah dengan Dewan tidak sepaham.Demikian yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI Hermat Khaeron yang sekaligus memimpin rapat, keterangan ini disampaikan pada saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan para pakar, rapat tersebut dilakukan diruang rapat Komisi IV DPR Senayan Jakarta, Rabu, (15/2) siang.
Wakil Ketua Komisi IV DPr Herman Khaeron juga menambahkan, Pangan sebagai kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya merupakan hak asasi setiap rakyat Indonesia harus senantiasa tersedia cukup setiap waktu, aman, bermutu, bergizi, dan beragam dengan harga yang terjangkau oleh daya beli masyarakat.
Herman Khaeron juga mengatakan, Untuk mencapai semua itu, perlu diselenggarakan suatu sistem pangan yang memberikan perlindungan, baik bagi pihak yang memproduksi maupun yang mengkonsumsi pngan, serta tidak bertentangan dengan keyakinan dan kebudayaan masyarakat.
Dia menjelaskan, bahwa RUU tentang pangan atas UU No. 7 tahun 1996 tentang Pangan (RUU tentang Pangan), saat ini telah memasuki tahap pembahasan tingkat I di DPR bersama dengan Pemerintah, namun dalam pembahasan tersebut komisi IV dan Pemerintah terdapat perbedaan penting yang sampai saat ini belum dapat disepakati.
Perbedaan tersebut terkait dengan bagaimana seharusnya mengatur tetang ketersediaan pangan, baik dari segi produksi pangan dalam negeri, cadangan pangan, pemasukan pangan dari luar negeri, pengeluaran pangan dari wilayah negera RI, penganekaraman pangan, dan teramsuk juga krisis pangan, kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron.
Herman menegaskan, bagaimana seharusnya mengatur keterjangjauan dan keamanan pangan, serta bagaimana seharusnya kelembagaan dalam RUU ini dibentuk, tegas herman.
Dikatakan juga bahwa Panitia Kerja RUU tentang Pangan bersama-sama dengan pemerintah, telah mengadakan forum group Dicussion di tiga perguruan tinggi, di Universitas Sumatera Utara, Universitas Gajah Mada, dan di Institut Pertanian Bogor untuk memperoleh masukan dalam pembahasan RUU tentang Pangan dari hasil pertemuan tersebut Dewan telah memperoleh banyak masukan yang positif.
Numun Komisi IV DPR merasa dan memandang bahwa masukan-masukan yang diperoleh tersebut dirasa belum maksimal untuk menyelesaikan pembahasan RUU ini, untuk itu Komisi IV juga mengundang para pakar pangan untuk memperoleh masukan yang lebih konfrehensif terkait dengan RUU tentang pangan. (Spy).