Soroti Kasus Laura Anna, Legislator Minta Majelis Hakim Beri Putusan Adil dan Objektif

16-12-2021 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana. Foto: Dok/Man

 

Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana menyoroti kasus Laura Anna yang mengalami kelumpuhan akibat kecelakaan mobil yang dikendarai oleh mantan pacarnya, Gaga Muhammad. Eva meminta majelis hakim yang mengadili kasus kecelakaan Laura Anna memberikan putusan yang adil dan objektif, apalagi akibat kecelakaan ini Laura Anna akhirnya meninggal dunia.

 

Menurutnya, kasus tersebut sudah berjalan lama, sejak 2019 dan telah membuat Laura Anna tak bisa berjalan akibat menderita spinal cord injury. "Saya meminta majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menangani kasus ini memberikan putusan yang adil, objektif, dan transparan," kata Eva dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Rabu (15/12/2021).

 

Selain itu, kecelakaan yang dialami Laura Anna, menurut Eva, sudah sepatutnya mendapatkan keadilan. Sebab, Laura Anna harus menanggung beban akibat kelalaian dari Gaga Muhammad. Politisi Partai NasDem itu pun menilai, kasus tersebut telah mengusik rasa keadilan masyarakat, sehingga perlu dikawal sampai tuntas dan sampai keadilan itu terwujud.

 

Di samping itu, Eva juga mempertanyakan lambatnya proses hukum kasus yang terjadi pada 2019 itu. Menurut Eva, lamanya penanganan hukum, membuat korban yang mengharapkan keadilan semakin menderita. "Waktu yang lama sekali proses hukum dalam kasus ini, dari Desember 2019 sampai akhirnya bisa disidangkan Oktober 2021. Dalam waktu yang panjang itu sangat wajar bila muncul spekulasi dalam melihat kasus ini," ujar Eva.

 

Diketahui, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Laura Anna dan Gaga Muhammad terjadi pada Desember 2019. Mobil yang dikemudikan Gaga Muhammad rusak parah dan mengakibatkan Laura Anna lumpuh akibat menderita spinal cord injury. Laura Anna pun meninggal dunia, yang salah satunya sebabnya adalah kelumpuhan yang dideritanya. Gaga Muhammad pun menjadi terdakwa. Gaga didakwa pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan terancam 5 tahun penjara. (hal/sf) 

BERITA TERKAIT
Habiburokhman Yakin Calon Hakim MK Perkuat Peran Mahkamah Konstitusi
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai terpilihnya Inosensius Samsul sebagai Hakim Konstitusi merupakan langkah yang tepat....
DPR Tegaskan Guru Bukan Beban Negara, Usia Pensiun Tetap Ideal
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa guru merupakan aset bangsa yang harus terus didorong...
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...
Komisi III Minta KPK Perjelas Definisi OTT dalam Penindakan
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan pentingnya kejelasan terminologi hukum yang digunakan Komisi Pemberantasan...