Belum Ada Titik Temu Disharmoni Kelembagaan KONI dan KOI dalam RUU SKN

Wakil Ketua Komisi X Abdul Fikri Faqih saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komsi X DPR RI di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali, Denpasar, Jumat (10/12/2021). Foto: Runi/Man
Wakil Ketua Komisi X Abdul Fikri Faqih mengatakan saat ini Komisi X DPR RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN). Namun dalam pembahasanya antara Komisi X DPR RI dengan pemerintah menemui isu-isu krusial yang belum mencapai kesepakatan, salah satunya terkait kelembagaan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI).
Demikian diungkapkan Fikri usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komsi X DPR RI dengan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Chandra Bakti, Kepala Dinas dan Olahraga Provisi Bali, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Denpasar, Wakil Dekan III FKIP Universitas PGRI Mahadewa Indonesia, Wakil Dekan I Fakultas Olahraga dan Kesehatan (FOK) Universitas Pendidikan Ganesha, Ketua KONI Bali, Ketua KONI Denpasar, beserta pemangku kepentingan olahraga, di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali, Denpasar, Jumat (10/12/2021).
“Pemerintah dan DPR saat ini masih mendiskusikan pembahasan terkait kelembagaan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) yang belum mencapai kesepakatan antara pandangan penyatuan atau memisahkan KONI dan KOI sebagaimana eksisting. Hingga sekarang masih menjadi pembahasan yang sangat alot dan belum menemukan titik temu. Untuk itu Komisi X perlu mendengarkan usulan atau masukan dari berbagai pakar keolahragaan,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Lanjut Fikri menjelaskan, dilihat dari efektivitas, efesiensi, dan sejarah, secara historis KONI sudah berdiri sebelum ada KOI. “Saat pertemuan ada masukan yang mengatakan kenapa KOI dan KONI tidak menjadi satu saja. Pasalnya jika dilihat dari kegiataNnya, KOI bekerja jika ada multievent internasional saja. Bila tidak ada event internasional yang menugaskan event lainnya dari pihak KONI juga,” papar Fikri.
Beberapa pakar dalam pertemuan itu mengusulkan penyatuan kelembagaan KONI dan KOI. "Saya rasa sangat masuk akal usulan tersebut, dan berharap dengan adanya usulan tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk didiskusikan (dengan Komisi X DPR RI) agar bisa menentukan arah yang seharusnya diinginkan. Pasalnya DPR juga sudah sepakat membuat usulan bahwa KONI dan KOI menjadi satu,” ungkap legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah IX tersebut.
Di sisi lain, Fikri berharap dengan adanya RUU SKN nantinya bisa membentuk ekosistem olahraga yang baik, sehingga dapat menghasilkan prestasi dari 14 cabang olahraga prioritas, serta dapat mengembalikan minat masyarakat untuk berolahraga. “Di mana, salah satu perubahan dari pada RUU ini adalah, yakni memperluas ruang lingkup olahraga rekreasi menjadi olahraga masyarakat, yang bertujuan mengembalikan motivasi di tengah masyarakat, melalui penyediaan fasilitas olahraga di tempat umum,” tutup Fikri. (rni/sf)