Penegakan Hukum di Indonesia Tidak Boleh Tebang Pilih

06-12-2021 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi S. Pribowo. Foto: Jaka/nvl

 

Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi S. Pribowo menegaskan penegakan hukum di Indonesia tidak boleh tebang pilih. Persamaan dihadapan hukum atau equality before the law di Indonesia harus terus dijaga dan dilakukan oleh penegak hukum maupun pemerintah kepada siapa saja.

 

"Before the law itu harus dijaga, harus dilakukan oleh penegak hukum maupun pemerintah, kepada siapa? Kepada siapa saja pak, termasuk kepada Habib Rizieq. Jadi jangan hanya Habib Rizieq yang perlu dikuliti before the law itu, tetapi kepada semuanya," ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Ahli Sunnah Waljamaah dalam rangka menerima masukan tentang pelanggaran HAM, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (6/12/2021)

 

Johan menambahkan, Komisi III DPR RI, sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran. Kemudian, bersama pemerintah, dalam konteks penegakan hukum, memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap penegakan hukum dengan para mitra Komisi III diantaranya Kepolisian, Jaksa dan KPK.

 

"Jadi karena fungsi kami itu adalah pengawasan, maka fungsi itu yang nanti kita gunakan secara terus menerus untuk mempertanyakan atau meminta informasi terkait dengan penegakan hukum. Tentu DPR tidak punya kewenangan untuk mengintervensi itu, yang bisa dilakukan adalah mempertanyakan itu dalam fungsi pengawasan," ungkapnya.

 

Lebih lanjut, dalam pertemuan dengan para Ulama dan Habib itu, Johan mengingatkan peran ulama untuk ikut bersuara kepada siapapun itu yang tidak mencerminkan akhlak Rasulullah. Seperti memaki sesama, bersikap keras hingga menghina orang lain.

 

"Rasulullah SAW banyak akhlaknya pak, termasuk tidak memaki sesama muslim. Jadi nggak boleh juga para Ulama dan Habib ini bersikap keras pak kepada anggotanya kalau ada anggotanya sering memaki kemudian menghina pada sosok siapapun dia, itu kan tidak mencermintkan akhlak Rasulullah," imbuhnya.

 

Dalam pertemuan tersebut, poin-poin aspirasi yang disampaikan Ulama dan Habib Ahli Sunnah Waljamaah diantaranya adalah mengenai penegakan hukum yang diskriminatif, kasus Habib Rizieq, Habib Hanif Alatas, Andi Tata dalam kasus Rumah Sakit UMMI, pemberantasan terorisme, serta kasus penangkapan Munarman dengan tiga ustad lainnya. (bia/es)

BERITA TERKAIT
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...
Komisi III Minta KPK Perjelas Definisi OTT dalam Penindakan
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan pentingnya kejelasan terminologi hukum yang digunakan Komisi Pemberantasan...
Martin Tumbelaka: KPK Harus Independen, Dorong Pencegahan dan Penindakan Korupsi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka menegaskan pentingnya menjaga independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus mendorong...
Rano Alfath Dorong Penguatan Kejaksaan untuk Pemulihan Aset Negara
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menuturkan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian...