DPR Tetapkan 2 Anggota LPSK Pengganti

07-02-2012 / KOMISI III

Rapat paripurna DPR RI menerima secara bulat laporan Komisi III mengenai hasil pemilihan calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pengganti. Pemilihan ini dalam rangka mengisi kekosongan dua anggota yaitu Ketut Sudiarsa dan Myra Diarsi yang telah diberhentikan dengan Kepres nomor 39/P/2010 karena terkait kasus Anggodo Widjojo.

"Kami sudah meminta masukan berupa saran, kritikan, maupun penilaian terhadap enam calon anggota LPSK pengganti kepada masyarakat luas. Setelah melewati proses uji kepatutan dan kelayakan dilanjutkan pemungutan suara, Komisi III memilih Tasman Gultom dan Hotma David Nixon,” kata Aziz Syamsudin Wakil Ketua Komisi III saat menyampaikan laporan dihadapan sidang paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/2/12).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso dipaparkan perolehan suara seluruh calon yaitu Hotma David Nixon meraih 25 suara, Ahmad Taufik 9, Lily Dorianty Purba 1, Tasman Gultom 49, Ade Paul Lukas 6 dan Edisius Riyadi 8 suara. Azis menjelaskan kecakapan, integritas dan kompetensi calon anggota pengganti merupakan prasyarat penting untuk menjadi anggota LPSK.

Pada bagian lain Politisi Partai Golar ini menyampaikan apresiasi kepada publik yang telah memberikan perhatian dan dukungan terhadap calon tertentu. “Perkenankan kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang telah mendukung calonnya namun ternyata tidak terpilih,” imbuhnya. Baginya seluruh kandidat yang diajukan Presiden merupakan orang-orang terbaik dan memiliki kemampuan.

Sementara itu bicara pada kesempatan berbeda anggota Komisi III Dewi Asmara mengatakan dua anggota LPSK terpilih berlatar belakang advokat hanyalah sebuah kebetulan belaka. “Tidak perlu dipermasalahkan, itu satu kebetulan saja karena calon tersebut memang nilainya paling bagus,” ujarnya.

Sebenarnya ia ingin memberikan dukungan kepada kandidat perempuan Lily Dorianty Purba yang memiliki latar belakang konsultan. Namun sebagian anggota komisi mengingatkannya pentingnya memilih calon terbaik apalagi dalam jajaran pimpinan LPSK sampai tahun 2013 nanti sudah ada 2 orang perempuan.

Lebih jauh Dewi menyebut tantangan kerja LPSK 1,5 tahun kedepan adalah memperbaiki program perlindungan saksi terutama penanganan terhadap justice collaborator. Para komisioner menurutnya perlu lebih mematangkan lagi usulan revisi atas Undang-Undang Nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK). Revisi itu menurutnya penting untuk mengoptimalkan peran LPSK dalam penegakan hukum di negeri ini. (iky)/foto:Iwan Armanias/Parle.
 

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...