Komisi X Minta Setiap Universitas Bangun Lembaga Konseling Bagi Korban Kejahatan Seksual
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat RDP dengan Presidium Majelis Ormas Islam (MOI). Foto:Fahmi/rni
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan Komisi X DPR RI meminta setiap kampus atau universitas yang ada di seluruh Indonesia membangun Lembaga Konseling bagi korban kejahatan seksual maupun penderita penyimpangan orientasi seksual. Serta, lembaga konseling bagi penderita penyimpangan orientasi seksual.
Demikian disampaikan Abdul Fikri Faqih sebagaimana termaktub dalam kesimpulan RDPU Komisi X DPR RI dengan Presidium Majelis Ormas Islam (MOI) terkait masukan mengenai Permendikbudristek RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11/2021).
"Meminta agar di setiap kampus dibangun Lembaga Konseling bagi korban kejahatan seksual maupun penderita penyimpangan orientasi seksual sebagai wujud usaha membangun manusia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia sebagaimana tujuan pendidikan nasional," ujar Fikri.
Politisi PKS tersebut lebih lanjut mengingatkan pemerintah kedepannya dalam perbaikan naskah Permendikbudristek RI Nomor 30 Tahun 2021melibatkan dan lebih mendengarkan masukan unsur ormas Islam. "Mengingat, unsur ormas Islam telah lama berkiprah sebagai penggerak pendidikan bahkan sejak sebelum masa kemerdekaan Republik Indonesia," tandasnya. (pun/sf)