RUU HKPD Dapat Tingkatkan Pemerataan Layanan Publik

23-11-2021 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa menyerahkan pandangan Fraksi PDI-Perjuangan pada pembicaraan tingkat I terhadap RUU HKPD kepada Pemerintah di Gedung DPR.Foto: Tari/jk

 

Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa mengatakan pada prinsipnya Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) disusun sebagai upaya dalam menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien. Supaya hubungan keuangan yang transparan, akuntabel dan berkeadilan dapat mewujudkan pemerataan layanan publik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

“Kebijakan yang diatur dalam RUU HKPD diharapkan dapat mendorong pemerataan layanan publik, pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai bagian integral dari tujuan bernegara,” ucap Musthofa membacakan pandangan Fraksi PDI-Perjuangan pada pembicaraan tingkat I terhadap RUU HKPD dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan perwakilan pemerintah di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (23/11/2021).

 

Musthofa menambahkan, tujuan utama disusunnya RUU HKPD ini ialah untuk mensinergikan hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah dalam meminimalisir ketimpangan vertikal dan horizontal melalui kebijakan transfer ke daerah dan pembiayaan daerah.

 

“Dalam meminimalisir ketimpangan tersebut dilakukan melalui reformulasi dana alokasi umum (DAU) dengan presisi ukuran kebutuhan yang lebih baik, sedangkan dana alokasi khusus (DAK) yang difokuskan untuk pencapaian prioritas nasional dan perluasan skema pembiyaan utang daerah,” imbuhnya.

 

Selain itu, legislator dapil Jawa Tengah II tersebut mengatakan, dengan disusunnya RUU HKPD diharapkan mampu menjawab amanat konstitusi bahwa otonomi daerah dan desentralisasi fiskal sebagai alat untuk mencapai tujuan bernegara yakni dengan meningkatkan pemerataan kesejahteraan di seluruh pelosok NKRI.

 

Dengan begitu, pelaksanaan otonomi daerah dalam bingkai NKRI dilakukan melalui penyerahan sebagai urusan konkuren daerah. Hal ini diikuti dengan pelaksanaan desentralisasi fiskal yang dilakukan melalui pemberian sumber pendanaan kepada daerah secara adil dan selaras dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

 

“RUU HKPD diharapkan bisa menyelesaikan tumpang tindih urusan konkuren (lawan bersaing) antara pemerintah pusat dan daerah, dengan instrumen pendanaan dari sisi belanja harus diterapkan belanja daerah yang berkualitas, tetap sasaran yang tidak menjadikan overlap untuk belanja K/L (kementerian/lembaga) antara daerah dan pusat,” tandasnya.

 

Musthofa menegaskan Fraksi PDI-Perjuangan secara konsisten mendukung upaya pemerintah dalam pembahasan RUU HKPD ini dan memberikan apresiasi kepada pemerintah yang telah bersedia mengakomodir masukan-masukan RUU HKPD sehingga dapat mewujudkan harapan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (mld,ah/sf)

BERITA TERKAIT
Lonjakan Kenaikan PBB-P2 Dampak Pemangkasan DAU dan Tuntutan Kemandirian Fiskal
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menyoroti lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)...
Pidato Ambisius Presiden Harus Menjadi Nyata, Realistis, Terukur, dan Berpihak kepada Rakyat Kecil
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya mendukung penuh target ekonomi Presiden Prabowo 2026...
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...
BI Harus Gencar Sosialisasi Payment ID Demi Hindari Misinformasi Publik
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Peluncuran Payment ID sebagai identitas tunggal transaksi digital terus disorot. Meskipun batal diluncurkan pada 17 Agustus 2025...