RUU Kejaksaan Sebagai Upaya Mantapkan Peran dan Kedudukan Kejaksaan

20-11-2021 / KOMISI III

 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menyebut  Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia perlu mengatur berbagai poin yang diperlukan bagi Kejaksaan dalam memantapkan kedudukan dan perannya sebagai lembaga negara yang dapat menjalankan fungsi secara bebas dari pengaruh dan tekanan pihak manapun.

 

Masukan dari berbagai pihak seperti Kejaksaan Tinggi di daerah, Kepolisian, stakeholder maupun akademisi pun menjadi penting bagi perumusan RUU tersebut agar nantinya RUU Kejaksaan benar-benar menjadi produk legislasi yang berkualitas dan sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh Kejaksaan di Indonesia.

 

“Dengan dikerjakannya RUU Kejaksaan ini, semakin ada perbaikan dan kemajuan di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia,” tutur Adies saat memimpin pertemuan Panja RUU Kejaksaan Komisi III DPR RI dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung di Kantor Kejati Babel, Bangka Tengah, Jumat (19/11/2021).

 

Pada pertemuan tersebut, Adies memberi penekanan terkait beberapa poin penting yang kerap sering menjadi hambatan bagi Kejaksaan dalam menjalankan fungsi dan perannya. Di antaranya adalah terkait perlunya koordinasi lebih awal terkait penyidikan. Ia menyoroti rantai penyidikan atas kasus-kasus yang ditangani Kejaksaan, menurutnya hal itu berbelit-belit dan menyita waktu.

 

“Perlu adanya koordinasi lebih awal terkait tentang penyidikan karena selama ini sering terjadi mis komunikasi dan bolak baliknya perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan kemudian kembali lagi, tidak bisa masuk ke tahap penuntutan. Inilah memang perlunya diatur rentang metode koordinasi yang baik. Supaya kasus-kasus yang ditangani tidak bolak balik antara Kepolisian Kejaksaan sebelum masuk pada penuntutan,” terang Adies saat menanggapi masukan dari Kajati Babel I Made Suarnawan soal perlunya penyederhanaan proses penyidikan.

 

Lebih lanjut, politisi Partai Golkar itu menyatakan bahwa masukan yang di terima pada pertemuan tersebut akan menjadi perhatian bagi tim Panja RUU Kejaksaan Komisi III DPR RI. Ia menambahkan, nantinya, masukan tersebut akan dibahas bersama tim Panja RUU Kejaksaan, dan diharapkan dapat stimulus agar RUU tersebut benar-benar sesuai bagi Kejaksaan dalam perkembangannya. (srw/sf)

BERITA TERKAIT
DPR Tegaskan Guru Bukan Beban Negara, Usia Pensiun Tetap Ideal
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa guru merupakan aset bangsa yang harus terus didorong...
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...
Komisi III Minta KPK Perjelas Definisi OTT dalam Penindakan
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan pentingnya kejelasan terminologi hukum yang digunakan Komisi Pemberantasan...
Martin Tumbelaka: KPK Harus Independen, Dorong Pencegahan dan Penindakan Korupsi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka menegaskan pentingnya menjaga independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus mendorong...