Fungsi dan Layanan Asrama Haji Balikpapan harus Ditingkatkan

09-11-2021 / KOMISI VIII
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka saat memimpin Tim Kunspek Komisi VIII DPR RI ke Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (9/11/2021). Foto: Dep/nvl

 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan, harus ada peningkatan fungsi dan peningkatan pelayanan Asrama Haji Balikpapan di Provinsi Kalimantan Timur seiring dengan adanya pengembangan Provinsi Kaltim yang akan menjadi ibu kota negara.

 

"Dengan adanya pengembangan ibu kota (baru), maka harus juga ada peningkatan fungsi pelayanan asrama haji. Yang tadi kita temukan dalam pembahasan, salah satu persoalannya adalah mengenai regulasi yang belum bisa diperluas," tutur Diah saat memimpin Tim Kunspek Komisi VIII DPR RI ke Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (9/11/2021).

 

Ia menyatakan, masalah asrama haji (di Kaltim) ini menjadi strategis, karena lokasinya yang sangat baik yakni berada di depan pintu tol. Selain itu, asrama haji tersebut juga akan menjadi asrama haji di ibu kota negara.   

 

"Yang tadinya sifatnya daerah nantinya menjadi pusat. Integrasi fungsi-fungsi dari yang tadinya level daerah menjadi melayani tingkat level ibu kota negara inilah yang menjadi perhatian kita. Bila didalami pembahasannya, kita bisa melihat potensi perkembangannya seiring dengan adanya Kalimantan Timur menjadi ibu kota negara ke depan," ujarnya.

 

Diah mengungkapkan, selain masalah fungsi asrama haji yang ada di Kalimantan Timur, persoalan sosial lain yang juga mengemuka dalam pertemuan antara Komisi VIII DPR RI dengan Pemerintah Provinsi Kaltim salah satunya adalah tentang orang-orang terlantar korban trafficking ketenagakerjaan, baik dari daerah perbatasan ataupun mereka yang pernah dijanjikan oleh perusahaan yang bergerak di bidang tambang maupun kelapa sawit.

 

"Tentu persoalan-persoalan lain yang berkaitan dengan kehadiran ibu kota negara juga kita harapkan ada perbaikan," tegas politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

 

Menyangkut masalah kasus kekerasan seksual yang terjadi di Provinsi Kaltim, Diah mengatakan, problem tersebut merupakan problem kultural dan persoalan masih lemah penanganan hukumnya, baik secara normatif ataupun praktis.

 

"Dalam penanganannya banyak memiliki kelemahan untuk mengeksekusi kasus. Inilah persoalan-persoalan yang ada di lapangan. Oleh karenanya, DPR mencoba membangun solusinya melalui pendekatan undang-undang, yaitu UU Penghapusan Kekerasan Seksual (UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual)," jelasnya.

 

Dikatakannya, dengan pemahaman masyarakat yang semakin baik, telah menuntut regulasi yang ada agar semakin lengkap. "UU nya juga semakin tajam agar mampu memberi rasa keadilan bagi korban. Pendidikan masyarakat saat ini sudah jauh lebih baik dari sebelumnya. Sehingga kemudian persoalan-persoalan ini muncul ke permukaan. Makin tinggi laporan tindak kekerasan seksual ini seiring makin tingginya empati dan kesadaran masyarakat," pungkasnya. (dep/es)

BERITA TERKAIT
Komisi VIII Serap Aspirasi Soal Layanan Haji bagi Lansia dan Disabilitas
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya memperkuat aspek pelayanan bagi jemaah haji penyandang disabilitas...
RUU Penyelenggaraan Haji: Soroti Transisi Kelembagaan dan Usulan Kampung Haji
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Nusantara...
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...