Serap Masukan RUU ASN, Komisi II Kunjungi Undip

08-11-2021 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa  saat membuka pertemuan dengan akademisi Undip di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Undip, Semarang, Jawa Tengah, Senin (8/11/2021). Foto: Agung/nvl

 

Komisi II DPR RI menggelar pertemuan dengan akademisi Universitas Diponegoro (Undip) terkait penyerapan pendapat dan usulan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Bertindak sebagai ketua tim pada kunjungan kerja spesifik tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa berharap masukan yang didapat akan memperkaya pandangan legislator dalam merancang regulasi itu. 

 

"Kami terus berupaya mendatangi kampus untuk mendapatkan pandangan akademik dengan banyak mendengar secara langsung soal pandangan para akademisi terkait RUU ini. Kami ingin dapat memperoleh berbagai usulan secara langsung," terang Saan saat membuka pertemuan dengan akademisi Undip di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Undip, Semarang, Jawa Tengah, Senin (8/11/2021). 

 

Adapun posisi ASN, kata Saan, sangat strategis mengingat mereka adalah bagian penting dari proses pemerintah dalam melaksakana pelayanannya kepada masyarakat. Oleh karena itu penting regulasi yang mampu mengatur keberadaan ASN. “Soalnya ASN juga didorong untuk terus mengalami peningkatan baik dari sisi profesionalitas, kapasitas hingga integritas," terang politisi Partai NasDem itu. 

 

Sebagaimana diketahui, RUU ASN ini merupakan revisi dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Berlakunya regulasi tersebut kemungkinan memberikan perubahan pada manajemen kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya pernah ada. Perubahan didasarkan pada sistem yang mengedepankan prinsip profesionalisme, kompetensi, kualifikasi dan transparansi. 

 

Berbagai isu dalam merancang atau merevisi UU tentang ASN ini sempat dibahas. Selain perkara manajemen kepegawaian PNS, isu lain yang mendapat sorotan ialah status hukum tenaga honorer/pegawai tidak tetap di lembaga pemerintah, dan urgensi keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Adapun dalam pertemuan kali ini, hadir Dekan Fisip Undip Hardi Warsono dan Dekan Fakultas Hukum Undip Retno Saraswati. (ah/sf)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...