Standardisasi 'Sport Science' di Daerah Perlu Mendapat Perhatian

03-11-2021 / KOMISI X
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X dengan Komisi X DPR RI. Foto: Jaka/nvl

 

Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menilai standardisasi sport science tidak hanya untuk masyarakat di pusat kota, melainkan juga bagi di daerah yang dinilai masih sangat berat. Hal ini disampaikan Ledia menyusul adanya usulan untuk memasukkan unsur akreditasi dan sertifikasi di dalam pembahasan RUU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), baik dari unsur SDM maupun sarana-prasarananya.

 

Ledia menyampaikan hal tersebut saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X dengan Komisi X DPR RI dengan mantan Pengurus Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) dan Pengurus Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Keolahragaan Bugar Nusantara Semesta (LSKTK BSN), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (3/11/2021).

 

“Kita bicaranya tidak bisa hanya (standardisasi) di tingkat pusat, di tingkat daerah (standardisasi) ini akan sangat berat. Karena jangankan persoalan kebugaran, standard untuk atlet saja, yang mana di daerah pembinaan saja tidak dipikirkan apalagi standarisasi,” jelas Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI ini.

 

Standardisasi sport science ini menurut legislator dapil Jawa Barat I tersebut menjadi penting, sebab SDM yang tersertifikasi dan terakreditasi melalui sport science tersebut, tidak hanya berkaitan pencapaian prestasi olahraga. Tapi, juga menyangkut masa depan bagi pasien yang ditanganinya.

 

“Karena ketika bicara soal masa depan orang lain, salah pendamping bisa menyebabkan disabilitas ketika kemudian dia tidak tepat dan benar. Saya pikir ini menjadi hal yang penting, hanya saja ini kan bermula dari paradigma apalagi kalau bicara olahraga masyarakat,” urainya.

 

Karena itu, dukungan terhadap pencapaian prestasi melalui ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan (sport science) ini harus dilihat sebagai satu-kesatuan sebagaimana yang telah diatur dalam Perpres Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional. “Sehingga bisa mendapatkan satu poin besar untuk pengaturan di dalam RUU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang sedang kita bahas saat ini,” tutup Ledia. (rdn/sf)

BERITA TERKAIT
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...