Legislator Usul Penambahan Aktivitas di Perairan Indonesia yang Rawan Sengketa

28-10-2021 / KOMISI I
Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno. Foto: Runi/Man

 

Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno mengusulkan penambahan aktivitas di perairan sekitar perbatasan Indonesia yang rawan sengketa guna mempertegas batas wilayah perairan dengan negara lain. Menurutnya, wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang minim dari kehadiran pihak Indonesia menyebabkan seringnya kapal negara lain menerobos perbatasan, bahkan tak jarang saling klaim terjadi, seperti di wilayah Natuna yang belum lama ini ditemukan kembali kapal China menerobos wilayah Indonesia.

 

“Nah di situ kalau mereka (negara lain) memasuki, berarti mereka sudah menerobos wilayah kita, dan makanya supaya mereka tahu sejauh mana, ya harus ada present kita di seputaran perairan tersebut. Jadi bisa secara patroli, baik itu kapal layar kita ataupun juga kapal riset kita sendiri,“ ujar Dave ketika dihubungi tim Parlementaria pada Rabu (27/10/2021).

 

Dave melanjutkan, aktivitas di perairan tersebut dapat beragam, mulai dari riset, transportasi atau bahkan untuk sekadar memberikan kehadiran bahwa di situ masih diisi dengan kapal kapal dari NKRI. Mengingat, wilayah perairan Indonesia yang sangat luas. “Jumlah kemampuan operasionalnya baik dari Bakamla, KKP, Polair atau semuanya mesti ditambah, sehingga keberadaan itu akan terlihat, terasa, gitu,“ imbuh politisi Partai Golkar itu.

 

Dave pun tidak menutup kemungkinan, hal tersebut menjadi pertimbangan yang dapat dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Landas Kontinen yang sedang digodok Panitia Khusus DPR RI. RUU Landasan Kontinen merupakan upaya Indonesia untuk dapat mengoptimalkan sumber daya alam Indonesia yang melimpah. Selain itu juga untuk dapat memberikan perlindungan terhadap pulau-pulau terluar Indonesia yang strategis serta rentan dari intervensi pihak asing yang dapat mengancam kedaulatan negara.

 

Rencananya, RUU Landasan Kontinen akan merevisi bagian-bagian yang dinilai penting dari UU Nomor 1 Tahun 1973 Tentang Landas Kontinen Indonesia. Berdasarkan ketentuan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, zona laut dapat dibedakan berdasarkan kedaulatan dan hak berdaulat suatu negara di wilayah laut. Prinsipnnya yaitu kedaulatan (sovereignty) dan hak berdaulat (sovereign rights) adalah dua hal yang berbeda sesuai dengan konteks hukum internasional. (hal/sf)

BERITA TERKAIT
Soroti Ancaman Kebocoran Data, Sarifah: Payment ID Harus Dikaji Lebih Dalam
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Padang - Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah menilai penerapan payment ID dalam setiap transaksi digital harus...
Oleh Soleh Minta Pemerintah Tak Kompromi Soal Penamaan Laut Ambalat
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Padang - Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh menyatakan penolakan keras dan meminta Pemerintah Indonesia untuk bersikap tegas...
Legislator Dorong Penataan Organisasi dan Infrastruktur TNI di Daerah
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Pangkal Pinang — Anggota Komisi I DPR RI Taufiq R. Abdullah mendorong adanya penataan organisasi dan infrastruktur Tentara Nasional...
Trinovi Soroti Rencana Pembentukan Satuan Baru di KOREM 042/Gapu Jambi
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jambi - Anggota Komisi I DPR RI, Trinovi Khairani, memberikan perhatian khusus terhadap rencana pembentukan satuan baru di jajaran...