Capaian Predikat Informatif Bentuk Tanggung Jawab DPR Sebagai Pengusul UU KIP
DPR RI mendapatkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2021 sebagai kategori Badan Publik Informatif dengan nilai 96,52. Deputi Bidang Persidangan Sekretariat Jenderal DPR RI Damayanti menjelaskan capaian predikat Badan Publik Informatif ini merupakan bentuk tanggung jawab DPR sebagai lembaga yang mengusulkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“DPR RI sudah seharusnya memberikan pelayanan informasi sebaik mungkin, karena ini merupakan bentuk tanggung jawab kita sebagai lembaga yang mengusulkan UU KIP,” jelas Maya, sapaan akrab Damayanti dalam keterangan yang diterima Parlementaria, Jakarta, Selasa (26/10/2021).
Demi mewujudkan hal tersebut, Maya menjelaskan DPR RI telah melakukan berbagai inovasi seperti pemutakhiran Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan; penyesuaian peraturan dan SOP untuk beradaptasi dengan remote working arrangement; serta merangsang partisipasi publik, dengan mendorong berbagai platform pelayanan informasi yang memudahkan berbasis keterlibatan masyarakat, seperti SILEG, SIAR, SIMAS PUU, dan lain-lain.
Selain itu, tambah Maya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Setjen DPR RI juga rutin menjalin kolaborasi dengan berbagai macam stakeholder baik internal maupun eksternal. PPID menjangkau seluruh unit kerja dengan bimbingan teknis dan coaching clinic. Serta, PPID juga mengadakan live Instagram bersama dengan Kementerian Pertanian, Komisi Informasi Pusat, Indonesian Parliamentary Center dan Indonesia Budget Center dalam rangka mengedukasi publik.
PPID DPR RI juga berkolaborasi dengan berbagai sesama PPID baik pemerintah daerah maupun universitas untuk saling bertukar ilmu dan informasi mengenai pelaksanaan pelayanan informasi. “Predikat badan publik informatif ini hanyalah bonus, yang terpenting adalah kita melaksanakan tanggung jawab sesuai yang diamanahkan oleh UU KIP,” imbuh Maya.
Diketahui, Anugerah KIP tahun 2021 ini merupakan tindak lanjut dari hasil monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik yang dilakukan Komisi Informasi Pusat sebagai amanat dari UU KIP. Anugerah ini diserahkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin secara daring dan langsung diterima Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/10/2021). (rdn/sf)