Setjen DPR Luncurkan Pedoman 'Regulatory Impact Analysis'

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat peluncuran dan sosialisasi Pedoman RIA di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (19/10/2021). Foto: Jaka/Man
Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI meluncurkan Pedoman Regulatory Impact Analysis (RIA) yang merupakan sebuah program quick wins dari Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI. Dengan Ria, diharapkan dapat memberi ruang bagi keterlibatan publik guna pembentukan undang-undang yang lebih baik.
"Regulatory impact assessment ini nantinya menjadi sebuah acuan dalam penyusunan sebuah rancangan undang-undang. Jadi ada uji publiknya, ada analisis yang mendalam tentang sebuah undang-undang yang akan digulirkan," papar Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat peluncuran dan sosialisasi Pedoman RIA di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (19/10/2021).
SAKSIKAN VIDEO TERKAIT: LAUNCHING/SOSIALISASI REGULATORY IMPACT ANALYSIS (RIA)
Menurut Indra, RIA merupakan salah satu bentuk kajian penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang guna mengkaji dampak dari satu kebijakan yang dipilih oleh berbagai pihak, baik yang akan berdampak langsung maupun tidak langsung. Kajian tersebut nantinya untuk mengetahui kriteria kebijakan yang baik, rasional serta solutif berdasarkan data yang lengkap dan akurat sehingga tujuan dari sebuah kebijakan tercapai.
"Saya kira ini sesuatu yang sangat kita harapkan dan nantinya mudah-mudahan menjadi suatu kebanggaan kita, sehingga setiap undang-undang yang nantinya akan disahkan dan digulirkan di DPR, kita punya alat untuk melihat sebenarnya nanti seperti apa reaksi publik, mungkin akan lebih dalam lagi," tambahnya.
Peluncuran RIA ini menurut Indra adalah bagian dari tugas dan fungsi Setjen DPR RI sebagai supporting system yang senantiasa memberikan masukan kepada Anggota Dewan dalam mengesahkan sebuah undang-undang dengan memberikan perspektif lain dalam melihat suatu undang-undang.
"Jadi ini hanya alat bantu untuk melihat bagaimana suatu undang-undang itu ke depannya terhadap publik sebenarnya. Ini nantinya akan menjadi sebuah jembatan terhadap bagaimana cara publik melihat sebuah rancangan undang-undang," pungkas Indra. (bia/es)