Masyarakat Bali Inginkan Payung Hukum yang Sesuai dengan Potensi Daerah

11-10-2021 / KOMISI II
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin pertemuan Tim Kunker Komisi II DPR RI dengan Gubernur Bali Wayan Koster beserta jajaran, di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (11/10/2021). Foto: Erman/Man

 

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, saat ini Komisi II DPR RI tengah menginventarisir Undang-Undang tentang Provinsi untuk kemudian disempurnakan. Dimana, terdapat 20 provinsi serta 236 kabupaten/kota yang UU-nya akan disempurnakan termasuk di dalamnya Provinsi Bali.

 

Demikian disampaikan Doli usai memimpin pertemuan Tim Kunker Komisi II DPR RI dengan Gubernur Bali Wayan Koster beserta jajaran, di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (11/10/2021). Doli mengatakan, 20 provinsi tersebut alas hukumnya masih berdasarkan undang-Undang Republik Indonesia Serikat (RIS) belum berdasarkan pada UUD Negara Republik Indonesia 1945.

 

"Khusus untuk Provinsi Bali, memang Pemerintah Daerah Bali atau masyarakat Bali menginginkan momentum perubahan undang-undang ini. Dalam UU tersebut harus ada kekhasan yang dimiliki Provinsi Bali. Itu yang harus muncul di UU Bali nantinya," terang Doli.

 

Politisi Fraksi Partai Golkar ini mengungkapkan, ciri khas yang dimiliki Bali yang harus termaktub dalam UU tersebut yakni Bali sebagai daerah pariwisata. "InsyaAllah nanti di awal tahun, masa sidang di awal tahun 2022, kita sudah mulai bisa memproses menentukan panja penyusunan rancangan Undang-Undang bagi Provinsi Bali juga untuk NTB dan NTT," tukasnya.

 

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menilai, payung hukum baru sangat dibutuhkan bagi Provinsi Bali. Dimana, saat ini pembentukan Bali masih diatur dalam satu peraturan perundang-undangan yaitu UU Nomor 64 Tahun 1958, bersama-sama dengan dua provinsi tetangga yaitu NTB dan NTT. UU tersebut masih mengacu pada konsideran Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950), dalam bentuk Negara Indonesia Serikat (RIS).

 

Secara terbuka, ia menyerahkan sepenuhnya pembahasan RUU tentang Provinsi Bali kepada DPR RI. Ia meyakinkan bahwasanya Bali tidak meminta kekhususan dalam RUU ini, namun semangat yang tertuang dalam RUU ini adalah bagaimana menjaga kearifan lokal Bali dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki dalam bingkai NKRI, Pancasila dan UUD 1945.

 

“Intinya, kami ingin Bali dibangun sesuai potensi. Sama sekali tak meminta kekhususan. Dengan UU ini, Bali akan bisa di-empowerment sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki,” pungkasnya. (es)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...