Didik Mukrianto: Lindungi Warga Negara dari Pinjol Nakal

07-10-2021 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto. Foto: Dok/Man

 

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta kepada aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait untuk melindungi warga negara dari praktik nakal pinjaman online (pinjol) ilegal. Dia pun menegaskan, agar pihak berwenang tak ragu mencabut izin pinjol nakal, termasuk menangkap dan menghukum pelakunya.

 

“Jika masif kerusakannya, pelarangan pinjol bisa menjadi opsi bagi pemerintah melindungi warga negaranya," tegas Didik dalam rilis kepada Parlementaria, Rabu (7/10/2021).

 

Pinjol nakal kerap bermain di tengah kesulitan masyarakat yang sedang bertahan hidup di tengah pandemi. Mereka seolah-olah memberi kemudahan mengakses pinjaman online, namun faktanya masyarakat justru terbebani dengan praktik yang menyimpang. Salah satunya melakukan intimidasi dan pengancaman saat melakukan penagihan.

 

"Aparat penegak hukum harus menindak dengan tegas jika ada pihak-pihak yang melakukan intimidasi dan tindak pidana. Praktik intimidasi dan pengancaman seperti ini harus dihentikan,” tegas politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

 

Kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Didik meminta ada pengawasan intensif agar masyarakat tidak dirugikan. Jika ada yang melakukan pelanggaran, OJK diminta tak segan membekukan dan membubarkan pinjol. “Jika banyak menimbulkan kemudaratan, tidak usah ragu, bekukan dan bubarkan pinjol itu,” seru Didik.

 

Dia menyampaikan pernyataan tegas tersebut, sebagai respon dari kasus seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, berinisial WI, 38 yang tewas gantung diri, Sabtu (2/10) lalu. Korban mengakhiri hidupnya dengan cara tragis setelah tidak tahan terus menerus diteror debt collector pinjaman online.

 

Kasus terbaru dialami korban berinisial AN, 20, asal Jembrana. Korban berulangkali mendapat teror dari debt collector setelah meminjam Rp500 ribu, dan kini membengkak menjadi Rp70 juta. Dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan, Didik meminta pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil sikap dengan perkembangan pinjol yang memicu masalah serius di masyarakat. (eko/es)

BERITA TERKAIT
DPR Tegaskan Guru Bukan Beban Negara, Usia Pensiun Tetap Ideal
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa guru merupakan aset bangsa yang harus terus didorong...
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...
Komisi III Minta KPK Perjelas Definisi OTT dalam Penindakan
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan pentingnya kejelasan terminologi hukum yang digunakan Komisi Pemberantasan...
Martin Tumbelaka: KPK Harus Independen, Dorong Pencegahan dan Penindakan Korupsi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka menegaskan pentingnya menjaga independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus mendorong...