Komisi VIII dan Pemerintah Beda Sikap Soal Kelembagaan BNPB

05-10-2021 / KOMISI VIII
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Foto: Dok/Man

 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily  mengungkapkan perbedaan pandangan antara Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah soal kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang akan diatur dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana. 

 

“Dalam serangkaian rapat Panja (RUU Penanggulangan Bencana) memang belum ditemukan titik temu antara Panja dimana saya kebetulan ketuanya, dengan Panja Pemerintah mengenai nomenklatur kelembagaan Badan Nasional Penanggulanan Bencana, maupun anggaran penanggulangan bencana. Kalau yang lain (pasal-pasal) saya kira semua sudah menemukan kesepakatan,” ujar Ace saat Rapat Kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Sosial dan Komisi II DPD RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/10/2021).

 

SAKSIKAN VIDEO TERKAIT: RAPAT KERJA KOMISI VIII DPR RI DENGAN MENTERI SOSIAL RI DAN KETUA KOMITE II DPD RI

 

Ace menyampaikan dalam pembahasan dengan Panja Pemerintah maupun Komisi VIII, disebutkan secara eksplisit dalam revisi UU versi pemerintah soal kelembagaan BNPB hanya disebut badan. Sementara dalam UU sebelumnya Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, BNPB disebutkan secara eksplisit. "Tentu di dalam DIM versi Komisi VIII, kami justru mempertegas soal BNPB. Nah untuk saat ini soal kelembagaan ini, sesungguhnya belum menemukan titik temu”, sambung Ace.

 

Ace juga menyampaikan jika RUU Penanggulangan Bencana tak kunjung menemukan titik temu, maka RUU ini nantinya bisa di-drop dari pembahasan. “Kita diberikan waktu hanya dalam satu masa sidang lagi. Jika di dalam satu masa sidang ini, artinya nanti bulan Desember, kita masih belum bisa menyelesaikan UU ini, maka UU ini akan di-drop. Pemerintah bersikeras bahwa BNPB tidak perlu disebutkan. Di Komisi VIII sesuai dengan konsep kami, ingin menyebutkan BNPB. Bahkan kami ingin memperkuat kelembagaannya”, terangnya.

 

Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI ini juga mengatakan yang menjadi isu krusial dalam RUU Penanggulangan Bencana bukan saja terkait BNPB. Tetapi menurutnya, RUU ini juga mengubah paradigm penanggulangan bencana yang lebih berorientasi pada mitigasi bencana.

 

“Kita menginginkan bahwa perlu adanya proses literasi kebencanaan. Kedua kita mempertegas kembali soal perlunya dokumen analisis kebencanaan di dalam tata ruang dan membangunan kita. Karena kita tidak ingin bahwa proses pembangunan kita tidak memperhatikan aspek kebencanaan,” papar Ace.

 

“Saya kira kesimpulannya dari rapat ini kita memberikan kesempatan kembali kepada Kementerian Sosial sebagai wakil Pemerintah untuk meminta pandangan dari Presiden dan Kementerian terkait tentang penyelenggaraan kebencanaan. Dan sikap kami Komisi VIII tentu kami harus berpegang kepada prinsip atau DIM yang sudah kami miliki," pungkas legislator dapil Jawa Barat II tersebut. (ann/sf)

BERITA TERKAIT
Komisi VIII Serap Aspirasi Soal Layanan Haji bagi Lansia dan Disabilitas
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya memperkuat aspek pelayanan bagi jemaah haji penyandang disabilitas...
RUU Penyelenggaraan Haji: Soroti Transisi Kelembagaan dan Usulan Kampung Haji
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Nusantara...
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...