Komisi III Minta PPATK Perkuat Kerja Sama dengan Institusi Penegak Hukum

29-09-2021 / KOMISI III
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin rapat dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9/2021). Foto: Jaka/man

 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengungkapkan, Komisi III meminta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memperkuat kerja sama dengan seluruh institusi penegak hukum. Menurutnya, kerja sama dengan institusi penegak hukum bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan hasil analisis dan hasil pemeriksaan guna efektivitas penegakan hukum dan pemulihan aset negara.


"Komisi III DPR RI meminta PPATK untuk memperkuat kerja sama dengan seluruh institusi penegak hukum guna meningkatkan pemanfaatan hasil analisis dan hasil pemeriksaan," papar Pangeran di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9/2021).


Komisi III juga menyarankan agar PPATK menyampaikan matriks Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang telah, sedang, dan belum ditindaklanjuti oleh institusi penegak hukum dengan memperhatikan aturan kerahasiaan sehingga dapat menjadi bahan pengawasan Komisi III terhadap institusi penegak hukum.

 

Tak hanya itu, Komisi III juga mendesak PPATK untuk memperkuat kerja sama dengan seluruh panitia seleksi Calon Pimpinan Lembaga atau Pejabat Publik dalam menindaklanjuti informasi yang disampaikan oleh PPATK.

 

Lebih lanjut, Komisi III mendukung optimalisasi Rencana Kerja PPATK Tahun 2022 khususnya dalam meningkatkan kualitas program pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, dan proliferasi pendanaan senjata pemusnah massal, dan meningkatkan integritas sistem keuangan dan perekonomian nasional.

 

Di kesimpulan rapat, Komisi juga meminta PPATK untuk melakukan penilaian risiko nasional di bidang tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme di seluruh sektor, serta memperluas cakupan pemeriksaan dan pengawasan terhadap transaksi keuangan di ruang virtual sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan PPATK yang diatur dalam undang-undang. (eko/es)

BERITA TERKAIT
Habiburokhman Yakin Calon Hakim MK Perkuat Peran Mahkamah Konstitusi
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai terpilihnya Inosensius Samsul sebagai Hakim Konstitusi merupakan langkah yang tepat....
DPR Tegaskan Guru Bukan Beban Negara, Usia Pensiun Tetap Ideal
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa guru merupakan aset bangsa yang harus terus didorong...
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...
Komisi III Minta KPK Perjelas Definisi OTT dalam Penindakan
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan pentingnya kejelasan terminologi hukum yang digunakan Komisi Pemberantasan...