Junimart Girsang: Harus Ada Kepastian Hukum Tanah untuk Rakyat

27-09-2021 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang usai meninjau tanah sengketa di Puncak 2000, Karo, Sumut, Senin (27/9/2021). Foto: Ria/Man

 

Komisi II DPR RI menerima aduan Kelompok Tani Hutan Setia Kawan Kabupaten Karo tentang dugaan praktek mafia pertanahan, kriminalisasi petani dan penyerobotan hutan milik negara oleh PT Bibit Unggul Karobiotek di Puncak 2000, Siosar, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

 

"Kami datang ke sini berupaya menggali pokok-pokok permasalahan pemberantasan mafia pertanahan di Provinsi Sumatera Utara," ungkap  Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang usai meninjau tanah sengketa di Puncak 2000, Karo, Sumut, Senin (27/9/2021).

 

Setelah melakukan peninjauan dan berdiskusi dengan pihak PT Bibit Unggul Karobiotek dan kuasa hukum Poktan Hutan Setia Kawan, Junimart menilai konflik pertanahan terjadi karena ketidaklengkapan informasi yang didapat masyarakat.

 

"Kami terima kuasa hukum Poktan menyangkut klaim masyarakat bahwa tanah HGU terindikasi diambil sebanyak 21 hektar, tetapi ternyata  ada 9,1 hektar yang tidak masuk HGU. Ini yang menjadi sengketa sesungguhnya, dan menjadi kewajiban DPR menyikapi ini. Kami dari Komisi II berharap ini bisa clear dengan pengukuran ulang HGU," ungkapnya.

 

Berdasarkan paparan yang disampaikan BPN/ATR Provinsi Sumut, sambung Junimart, PT Bibit Unggul Karobiotek adalah pemegang sertipikat HGU Nomor 1 Tahun 1997 seluas 89,5 hektar. "Disampaikan Kakanwil ATR/BPN, Penerbitan HGU sudah sesuai dengan aturan yang ada, bahkan sudah mendapat rekomendasi dari Dinas Kehutan, Kanwil Pertanian dan dinas lain," tuturnya.  

 

"Ini tinggal bagaimana kita bisa menyelesaikan konflik tanah antara masyarakt kelompok tani dengan PT Bibit Unggul Karobiotek. Saya menyarankan, dilakukan pengukuran ulang kembali terhadap HGU," sambungnya.

 

Diketahui, sengketa pertanahan ini sedang duduk di tingkat pengadilan tinggi secara pidana dan perdata. Namun, Komisi II DPR RI tidak akan mencampuri substansi perkara atau pengadilan. "Kalau ada pengadilan menyangkut pertanahan  segala proses penyidikan, penyelidikan tingkat kepolisan harus di-hold menunggu keputusan di pengadilan," ucapnya.

 

Terakhir, Legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu minta konflik tanah ini diselesaikan secara damai, mengingat program Presiden Joko Widodo untuk mengenjot pertumbuhan dengan menciptakan iklim investasi. "Agar investor mau melakukan invest, segera mediasi. Agar investor bisa  memberi sumbangsih untuk Karo tanpa merugikan hak masyarakat," tutupnya. (rnm/es)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...