Setjen DPR Kembangkan SIPERDANA Menuju Parlemen Modern

27-09-2021 / SEKRETARIAT JENDERAL
Kepala Biro Persidangan I Setjen DPR Suprihartini melakukan rapat secara virtual saat pembahasan finalisasi dasar hukum SIPERDANA di Griya Sabha Kopo, Bogor, Kamis, (23/9/2021). Foto: Arief/Man

 

Momentum diwujudkannya penggunaan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan kepada Anggota DPR RI, sejalan dengan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, akuntabel dan selalu meningkatkan kualitas pelayanan penyajian data yang lebih luas.

 

Untuk itu, Bagian Persidangan Paripurna Biro Persidangan Setjen DPR RI, sebagai supporting system bagi Anggota DPR RI,  terus melakukan pengembangan Sistem Informsi Persidangan Paripurna DPR RI (SIPERDANA). Dimana, optimalisasi penggunaan teknologi informasi tersebut sejalan dengan semangat penguatan fungsi organisasi tertuang dalam road map reformasi birokrasi di Setjen DPR RI.

 

Saat pembahasan finalisasi dasar hukum SIPERDANA di Griya Sabha Kopo, Bogor, Kamis, (23/9/2021), Kepala Biro Persidangan I Setjen DPR Suprihartini menerangkan, Bagian Persidangan Paripurna mempunyai tugas melaksanakan dukungan rapat  persidangan paripurna. Dimana, dalam pelaksanaannya persidangan paripurna belum sepenuhnya menggunakan teknologi informasi data yang disajikan masih berupa hardcopy.

 

"Tahun 2020 kita mulai dengan suatu perubahan yaitu menyajikan data secara elektronik yang mudah diakses oleh penggunanya melalui berbagai perangkat secara online dengan menggunakan kode akses berupa QR code yang diberikan oleh Sekretariat Persidangan Paripurna. Dengan adanya SIPERDANA diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang kepada DPR RI dalam penyelenggaraan rapat paripurna,” terang Suprihartini.

 

Suprihartini menjelaskan, data yang dapat diakses melalui SIPERDANA saat ini masih dibatasi, terbagi  dua level pengguna yaitu untuk pengguna level 1 yang terdiri dari Pimpinan DPR RI, Pimpinan Fraksi, Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan, Anggota DPR RI serta Sekretariat Jenderal DPR RI dan untuk pengguna level 2 yaitu kementerian/lembaga.

 

"Pengguna level 1 dan 2 dapat mengakses seluruh data dan informasi sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan dan untuk menunjukkan autentikasi data dan informasi, untuk menjaga keamanan data maka seluruh jenis data yang diunggah harus ditandai dengan watermark,” kata Suprihartini. (afr/es)

BERITA TERKAIT
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...
Sekjen DPR RI Sambut Baik Rencana Kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menyambut baik rencana kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam, Mr. Tran...