Susun RUU KSDAE, Komisi IV Serap Aspirasi Masyarakat Adat Sukabumi

25-09-2021 / KOMISI IV
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi saat memimpin pertemuan Tim Panja RUU KSDAE Komisi IV DPR RI dengan perwakilan masyarakat adat di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (24/9/2021). Foto: Kiki/Man

 

Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAE) Komisi IV DPR RI menyerap secara langsung aspirasi dari masyarakat adat, untuk mengoptimalkan penyusunan RUU KSDAE.

 

“Kunjungan hari ini adalah menggali sedalam-dalamnya mengenai apa yang perlu dilakukan dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi saat memimpin pertemuan Tim Panja RUU KSDAE Komisi IV DPR RI dengan perwakilan masyarakat adat di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (24/9/2021).

 

Politisi Partai Golkar tersebut mengatakan, aspirasi masyarakat adat yang terlibat secara langsung dengan kawasan konservasi alam dinilai sangat penting dalam upaya mendalami berbagai hal dalam RUU KSDAE. Dedi mengaku pihaknya mendapat berbagai masukan usai menggelar diskusi dengan Masyarakat Adat Kasepuhan Banten Kidul yang tinggal di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun, Kabupaten Sukabumi.

 

“Kita secara komprehensif, banyak mendapatkan masukan-masukan (terkait RUU KSDAE), terutama dari kalangan kasepuhan-kasepuhan masyarakat adat,” tuturnya. Masyarakat adat yang tinggal di kawasan konservasi diketahui memiliki peranan penting dalam upaya menjaga ekosistem alam. Hal tersebut dapat dilihat dari kehidupan sehari-hari masyarakat adat Banten Kidul yang masih mempertahankan adat istiadat lama dan hidup secara harmonis dengan alam tempat tinggal mereka bahkan sejak ratusan tahun lalu.

 

Oleh karena itu, Dedi menilai pentingnya perlindungan bagi hak masyarakat adat dengan kawasan tempat tinggalnya, sehingga masyarakat bukan hanya mampu terus hidup secara harmonis dengan alamnya, namun juga berkontribusi terhadap upaya menjaga alam. “Area masyarakat adat harus dilindungi, salah satunya lewat sertifikasi haknya. Jangan sampai masyarakat adat terpinggirkan di kampungnya karena investasi macam-macam dan keserakahan luar biasa,” ungkap legislator dapil Jabar VII tersebut.

 

Untuk itu, Dedi mengatakan pihaknya mendorong pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) untuk segera membuat Keputusan Menteri terkait pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan kawasan hutan adatnya. “Secara teknis kami juga mendorong untuk di bulan Desember ini, sudah keluar keputusan menteri terkait pengakuan wilayah hutan adat,” pungkas Dedi. (rr/sf)

BERITA TERKAIT
Daniel Johan Usul Pemerintah revisi PP yang Beratkan Ekosistem IHT
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024, khususnya...
Johan Rosihan Harap RAPBN 2026 Cerminkan Komitmen Pemerintah Soal Kedaulatan Pangan
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta komitmen Pemerintah terhadap kedaulatan pangan agar benar-benar tercermin dalam...
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...