Komisi X Ingatkan Kemenparekraf Segera Terbitkan Aturan Turunan UU Ekraf

23-09-2021 / KOMISI X
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia. Foto: Tari/Man

 

Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia mengingatkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) untuk segera menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (UU Ekraf). Aturan turunan tersebut, tambah Ledia, harus menjadi fokus kinerja Kemparekraf untuk dapat diprioritaskan.

 

“Kami mengingatkan bahwa UU tentang Ekraf kita belum memiliki aturan turunan. Karenanya hal itu harus diprioritaskan,” jelas Ledia dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menparekraf Sandiaga Uno yang membahas pagu anggaran Kemenparekraf tahun 2022, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/9/2021).

 

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, sulit bagi sektor ekonomi kreatif untuk berkembang terlebih di saat pandemi ini, jika tidak memiliki payung hukum untuk memudahkan hadirnya ekosistem yang mendukung ekonomi kreatif. “Pesan penting dari UU Ekraf ini adalah lahirnya ekosistem ekonomi kreatif. Karenanya harus segera diselesaikan di 2022 semua peraturan turunan tersebut. Jadi, dukungan kita adalah dalam bentuk regulasi yang bisa menguatkan hal tersebut,” papar Ledia.

 

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah menambahkan aturan turunan tersebut bisa dalam Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), atau Peraturan Menteri (Permen) di bidang ekonomi kreatif. “Kami memandang ini sudah ulang tahun kedua UU Ekonomi Kreatif di Bulan September. Jadi, tegasnya kalau konteks ini bisa jadi ada tiga sampai empat buah peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

 

Aturan turunan ini, tambah politisi Partai Golkar tersebut, sekaligus akan memudahkan para pejabat Eselon I di Kemparekraf untuk menentukan dan menjabarkan pengalokasian anggaran berdasarkan aturan tersebut. “Karena itu, Fraksi Partai Golkar menyetujui dengan pemahaman bahwa kita ke depan harus berdasarkan peraturan perundang-perundangan. Dan Mas Sandi nanti punya legacy saat jadi menteri ada yang dihasilkan yaitu peraturan perundang-perundangan,”  tutup Ferdi.

 

Adapun dalam Raker ini disetujui pula Pagu Anggaran Kemparekraf Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp3,79 triliun. Beberapa rincian pengalokasian anggaran per deputi dari anggaran tersebut di antaranya adalah Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan sebesar Rp347 miliar, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur sebesar Rp218 miliar, Deputi Bidang Pemasaran sebesar Rp392 miliar, dan Deputi Bidang Pengembangan Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan sebesar Rp370 miliar. (rdn/sf)

BERITA TERKAIT
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...