Komisi II Dorong Calon PPPK Guru Pahami Teknologi saat Ujian CASN

23-09-2021 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (tengah) saat memimpin Tim Kunspek Komisi II DPR RI meninjau pelaksanaan ujian CASN di Medan, Sumatera Utara, Rabu (22/9/2021). Foto: Novel/Man

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mendorong Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dapat membuat sebuah strategi menghadapi kendala kurangnya pemahaman penggunaan teknologi komputer dan sistem rekrutmen CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) secara online yang dialami oleh calon peserta ujian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru yang telah memasuki usia 50 tahun ke atas.

 

Pada Rangkaian Tes PPPK Guru dari mulai seleksi administrasi, seleksi kompetensi hingga seleksi wawancara memang menggunakan komputer secara online. Ujian seleksi kompetensi pun berbasis sistem Computer Assisted Test (CAT). Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya segala kecurangan pada saat ujian. Untuk itu pentingnya bagi seluruh calon peserta agar memahami teknologi dalam rangkaian pelaksanaan tes ini. 

 

Usai memimpin Tim Kunspek Komisi II DPR RI meninjau pelaksanaan ujian CASN di Medan, Sumatera Utara, Rabu (22/9/2021) Junimart menjelaskan dengan perumpamaan sebagai seorang guru yang telah bekerja selama 30 tahun sulit bersaing dengan guru yang baru memiliki masa kerja 2 tahun karena tidak memahami penggunaan komputer saat mengikuti rangkaian pelaksanaan seleksi PPPK guru. 

 

"Ketika saya seorang guru yang sudah 30 tahun (pengalaman kerja) ikut tes PPPK dan saya bersaing dengan guru yang mungkin masih 2 tahun (pengalaman kerja). Secara teknologi saya kan tidak mengerti komputer, harus pakai laptop bagaimana caranya ini. Sementara yang masih fresh (muda) paham sekali dia dengan IT (teknologi), sementara saya tidak bisa dan saya kalah dong. Dan itu menjadi masukan kepada kepada BKN, bagaimana caranya membuat formulasi supaya guru-guru yang sudah 30 tahun (bekerja) ini tidak terhambat dalam pemakaian laptop," tutur Junimart kepada Parlementaria.

 

Mengenai batasan usia calon pelamar PPPK guru, sebagai informasi dari laman resmi sscasn.bkn.go.id adapun salah satu ketentuan yang diberlakukan dalam seleksi PPPK Guru 2021 adalah terkait batas usia pelamar paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran. (nvl/sf)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...