Komisi VIII Setujui Anggaran Tahun 2022 Kemensos Sebesar Rp78 Triliun
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto saat rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Sosial, Kementerian Agama dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) serta Kepala BNPB di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (20/9/2021). Foto: Jaka/Man
Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan anggaran Kementerian Sosial untuk Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp78.256.327.121.000. Selain itu, Komisi VIII juga mendukung program dan kebijakan Kemensos di bawah arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk kepentingan masyarakat pra-sejahtera.
“Kami mendorong Kementerian untuk mempercepat realisasi anggaran, khususnya untuk anak yatim, piatu dan yatim piatu,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto saat rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Sosial, Kementerian Agama dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (20/9/2021).
Lebih lanjut Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad mengapresiasi dan mendukung langkah-langkah Kemensos karena dinilai kebijakan yang diambil menyentuh langsung kebutuhan dan kepentingan masyarakat yang terdampak Covid-19. Khususnya terkait dengan bantuan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan.
Politisi Partai Demokrat ini menyatakan dukungan untuk program santunan anak yatim, piatu dan yatim piatu. “Namun perlu diantisipasi tahun 2021. Saya khawatir orang akan berebut memelihara anak yatim karena ada bantuannya. Ini perlu dipikirkan bersama solusi dan aturan yang lebih jelas,” kata Achmad.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan terima kasih dan apresiasi atas dukungan dan dorongan Komisi VIII DPR RI. Menurutnya, di tengah pandemi Kemensos harus memastikan masyarakat terdampak pandemi merasakan kehadiran negara, terutama melalui program bantuan sosial.
Risma menjelaskan, dari anggaran TA 2022 sebesar Rp78,25 triliun tersebut, sebesar 0,66 persen dialokasikan untuk Belanja Pegawai, 0,36 persen untuk Belanja Barang Operasional, sebesar 4,18 persen untuk Belanja Barang Non-Operasional (honor pendamping; bantuan operasional untuk LKS, SLRT; program Atensi), dan sebesar 0,13 persen untuk Belanja Modal.
“Kemudian dari anggaran tersebut, kami juga anggarkan sebesar Rp74,08 triliun (94,67 persen) untuk belanja Bansos. Belanja bansos di sini meliputi untuk bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, bantuan pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT), bantuan korban bencana, Rehabilitasi Sosial RTLH, alat bantu aksesibilitas, dan sebagainya,” jelas Mensos Risma. (tn/sf)