DPR Tinjau Implementasi UU Ciptaker Terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah di Jabar

18-09-2021 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus saat mengikuti Kunjungan Kerja Panja Tata Ruang Komisi II DPR RI ke Kanwil BPN Provinsi Jabar, Jumat (17/9/2021). Foto: Tiara/man

 

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memandatkan Implementasi Rencana Tata Ruang dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai persyaratan dasar Perizinan Berusaha. Salah satu tujuan UU Cipta Kerja antara lain untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

 

Saat mengikuti Kunjungan Kerja Panja Tata Ruang Komisi II DPR RI ke Kanwil BPN Provinsi Jabar, Jumat (17/9/2021), Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan di Provinsi Jawa Barat (Jabar), saat ini tengah melakukan penyesuaian tata ruang sesuai dengan kebijakan pemerintah terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan yang terkait soal penataan ruang lainnya.

 

"Kami banyak mendapat masukan dari Kanwil Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga dari Pemprov Jabar tentang aturan dan mekanisme dalam melakukan penataan terhadap tata ruang. Memang setelah ada UU Ciptaker terjadi reformasi terhadap kebijakan dalam aturan-aturan masalah RTRW. Dari 27 kabupten/kota saat ini sedang membuat Perda yang mengacu kepada UU Ciptaker," jelas Guspardi.

 

Lebih lanjut politisi Fraksi PAN ini menyoroti soal kewenangan pemprov sebagai wakil dari pemerintah pusat terhadap pengawasan terkait dengan kebijakan tata ruang. Dia mendorong agar pemprov diberikan ruang otoritas kewenangan pengawasan terhadap persoalan tata ruang.

 

"Tentu Pemprov harus diberikan ruang sehingga tidak begitu rumit manakala ada hal-hal yang berkaitan dengan pengawasan dan penataan ruang. Gubernur dalam hal ini nantinya bisa langsung melakukan koordinasi atau intervisi kalau seandainya ada hal-hal yang bersifat strategis atau melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku," ungkap Guspardi.

 

Lebih lanjut, ia berharap adanya sinergitas Kementerian ATR/BPN dalam rangka melakukaan penataan terhadap tata ruang sehingga nantinya persoalan yang berkaitan dengan tata ruang ke depannya akan lebih mudah dilakukan.

 

"Ditjen Tata Ruang ini kan lembaga baru, sejak adanya Ciptaker, tata ruang ini tadinya ada di kementerian lain sekarang sudah dialihkan ke Kementerian ATR/BPN tentu kita mendorong sinergitas di dalamnya," imbuh politisi dapil Sumatera Barat II ini.

 

Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jabar Dalu Agung Darmawan menyampaikan terkait Kanwil BPN dengan Pemprov Jabar akan turut berperan dalam konteks mendorong tata ruang maupun rencana kerja tata ruang.

 

"Kami kemarin sudah mengumpulkan, karena perintah Pak Gubernur untuk mensinergikan tugas-tugas dari Kementerian ATR/BPN dengan Pemda Jabar. Dan waktu itu kita ketemu banyak hal yang kita diskusikan antara lain masalah tata ruang nah ini barangkali salah satu ruang yang bisa kami dorong," ungkapnya. (tra/es)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...