Investasi di Banten Harus Penuhi Penilaian KKPR dengan RDTR Tingkat Kecamatan

18-09-2021 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal foto bersama usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja (Panja) Tata Ruang Komisi II DPR RI ke Kantor Wilayah Badan Pertahanan Negara (BPN) Provinsi Banten, di Serang, Banten, Jumat (17/9/2021). Foto: Ridwan/Man

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal meminta persoalan investasi, termasuk di Provinsi Banten, harus memenuhi penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat kecamatan. Sebab, menurutnya, hal itu sejalan dengan amanat  PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, tindak lanjut dari implementasi UU Cipta Kerja Nomor 11  tahun 2020.

 

“Ini yang Komisi II harapkan agar pemahaman tentang tata ruang ini ditaati oleh semua masyarakat terutama bagi mereka yang membutuhkan KKPR itu yang untuk urusan bisnis,” jelas Syamsurizal saat memimpin Kunjungan Kerja Tim Panja Tata Ruang Komisi II DPR RI ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Banten, Jumat (17/9/2021).

 

Dalam pantauannya, penyelenggaraan tata ruang di Banten sudah mengikuti ketetapan peraturan perundang-undangan tentang tata ruang nasional kewilayahan yang dirumuskan melalui peraturan daerah. Namun, sejumlah kecamatan belum memiliki RDTR yang disebabkan karena aspek prosedural pembahasan bersama legislatif yang membutuhkan waktu yang cukup panjang, mengikuti ketentuan aturan yang lama.

 

“Karena itu sudah dikatakan bahwa penggantinya diganti dengan Perkada (Peraturan Kepala Daerah, red) sesuai PP Nomor 21 Tahun 2021 tersebut. Dan ini akan menambah jumlah RDTR kita di (Banten) sini,” ujar Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPR RI ini.

 

Syamsurizal berharap dengan adanya penerbitan KKPR yang disesuaikan dengan RDTR di tingkat kecamatan ini, para pengusaha yang mengusulkan pemanfaatan lahan untuk investasi dapat sesuai dengan kebutuhan dan tata ruang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Kalau itu bisa diwujudkan di seluruh tanah air betapa sangat rapi dan teraturnya pengaturan tata ruang di tanah air,” tutup Syamsurizal.

 

Selain Syamsurizal, hadir pula beberapa Anggota Komisi II DPR RI lainnya seperti Cornelis, Ahmad Muzani, Hugua, Komarudin Watubun, Irwan Ardi Hasman, Aminurokhman, Rezka Oktoberia, dan Iip Miftahul Choiri. Tim Komisi II DPR RI diterima oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang, serta Kakanwil BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya. (rdn/sf)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...