MASKI Perlu Bantu Negara Percepat Pengukuran Tanah bagi Orang Miskin

16-09-2021 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI dengan jajaran MASKI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Foto: Arief/Man

 

Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menilai Masyarakat Ahli Survei Kadaster Indonesia (MASKI) perlu membantu negara untuk percepatan pengukuran tanah, khususnya bagi orang miskin atau kurang berdaya secara ekonomi. Menurut politisi PDI-Perjuangan tersebut, selama ini masyarakat menengah ke bawah saat berurusan dengan persoalan agraria, khususnya pengurusan sertifikat, bisa bertahun-tahun lamanya.

 

“Bahkan, sertifikatnya bisa jatuh ke tangan orang lain. Jadi pertanyaan saya, kira-kira MASKI ini berapa besar pengaruhnya bisa sampai mengurus tanah kepada kelompok masyarakat kecil yang sering diambil oleh pengusaha besar, apakah bisa memberi solusi ke sana tidak?” tanya Komaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI dengan jajaran MASKI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/9/2021).

 

Selaras, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai jika dilihat dari rasio gini kepemilikan pertanahan di Indonesia masih sangat timpang. Mardani berharap kehadiran MASKI ini dapat mewujudkan amanat konstitusi dalam menghadirkan tanah untuk rakyat sesuai agenda reforma agraria di Indonesia.

 

“Jadi, saya rasa ke depannya, apakah roadmap sudah sesuai, apa hambatannya, apa dukungannya yang dibutuhkan? Karena saya rasa dari Komisi II mendukung kiprah dari MASKI ini,”  jelas Anggota Fraksi Partai Keadilaan Sejahtera (F-PKS) DPR RI ini.

 

Pada tahun 2016, petugas ukur yang tergabung di MASKI sudah hampir 6000 personel. Lalu pada 2017-2018, hampir mencapai 10.000 personel. Angka ini pada tahun 2020, naik menjadi 15.000 petugas ukur yang tergabung di MASKI. MASKI ini adalah mitra dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bersifat mandiri termasuk perawatan alat ukur yang dimiliki oleh MASKI.

 

Pemerintah sendiri melalui Kementerian ATR/BPN telah memberikan izin kepada Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (KJSKB) sebagai penyedia jasa bidang survei dan pemetaan kadaster untuk menjalankan usaha profesinya dalam membantu pemerintah untuk melakukan pelayanan pengukuran dan pemetaan untuk keperluan pendaftaran tanah yang jumlahnya semakin hari semakin banyak. (rdn/sf)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...