Komisi IV Dorong Revisi UU Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

15-09-2021 / KOMISI IV
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi. Foto: Arie/Man

 

Komisi IV DPR RI mendorong percepatan penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 berkaitan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menegaskan penyusunan RUU ini diharapkan dapat menciptakan prinsip keadilan baik dari aspek lingkungan, masyarakat, dan perusahaan sebagai pengelola sumber daya alam setempat.

 

“Seringkali masyarakat sekitar tidak merasakan adanya manfaat dari perubahan lingkungan tersebut.  Kemudian ini menimbulkan potensi konflik akibat adanya munculnya tekanan. Berdasarkan prinsip ini, Komisi IV memikirkan ke depannya,” ucap Dedi saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi IV DPR RI dengan jajaran pemangku kepentingan konservasi di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (15/9/2021).

 

Selain itu, dirinya menekankan bahwa keadilan ekonomi juga harus turut hadir dalam penyusunan RUU tersebut. Hal ini menjadi penting karena kerusakan ekosistem pada sebuah wilayah seringkali disebabkan oleh kefrustasian masyarakat dan lingkungannya yang bersumber dari masalah ekonomi.

 

“Kami ingin kalau pendapatan pada sebuah wilayah yang memiliki dampak perubahan lingkungan, maka masyarakat lingkunganlah yang paling pertama merasakan efek ekonominya, pendidikan, perumahan, sarana dan prasarana, ini yang menjadi concern kita bersama,” tutup politisi Partai Golkar tersebut.

 

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menambahkan semangat dari revisi UU ini adalah turut melindungi satwa liar dari perdagangan ilegal. Menurutnya, menjaga keharmonisan dalam setiap elemen di dalam sebuah ekosistem menjadi vital. “Semangatnya adalah melindungi hewan langka. Kami ingin alam tentram dan manusia tenang,” ungkap politisi PDI-Perjuangan itu.

 

Oleh karena itu, negara wajib melindungi lewat penyelenggaraan konservasi keanekaragaman hayati. Di antaranya dengan mengelola dan memanfaatkan secara lestari, selaras, seimbang, dan berkelanjutan. Ke depannya, diharapkan hadirnya regulasi nasional yang akan diperbaharui ini dapat menjaga sumber daya alam Indoensia secara efektif namun juga menjamin kemanfaatan bagi masyarakat. (ts/sf)

BERITA TERKAIT
Daniel Johan Usul Pemerintah revisi PP yang Beratkan Ekosistem IHT
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024, khususnya...
Johan Rosihan Harap RAPBN 2026 Cerminkan Komitmen Pemerintah Soal Kedaulatan Pangan
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta komitmen Pemerintah terhadap kedaulatan pangan agar benar-benar tercermin dalam...
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...