Bahas RUU SKN, Hetifah Soroti Kesejahteraan dan Jaminan Hari Tua Pelaku Olahraga

14-09-2021 / KOMISI X
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Foto: Dok/Man

 

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyoroti pertimbangan pemerintah terhadap pasal pada Rancangan Undang Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN), yang mewajibkan penganggaran sebesar 2 persen dan dana abadi sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terkait olahraga nasional.

 

“Cukup disayangkan atas pertimbangan ulang terkait mandatory spending sebesar 2 persen dan dana abadi 30 persen dari APBN dan APBD. Kami merasa ini adalah salah satu bukti komitmen konkret dari pemerintah untuk memajukan sektor olahraga nasional.  Lagi pula, hanya 2 persen, jauh sekali dari alokasi dana pendidikan sebesar 20 persen,” ujarnya saat Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali membahas RUU SKN di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (13/9/2021). 

 

Hetifah juga menyoroti peruntukan dana abadi bagi kesejahteraan dan jaminan hari sosial atlet. “Kita sudah berkali-kali rapat dan mendengarkan keluhan para PB, atlet, pelatih, dan pelaku olahraga lainnya. Lebih dari separuh pelaku olahraga merasa belum sejahtera dan belum menerima honor yang memadai dari pemerintah untuk mendukung hidup mereka. Dana abadi dapat menjadi solusi bagi permasalahan ini,” ucap Hetifah.

 

Terakhir, politisi Partai Golkar itu juga mendorong pembahasan lebih lanjut terkait pendanaan kesejahteraan pelaku olahraga di rapat tingkat 1 RUU SKN. “Jika memang APBN tidak konkret mengalokasikan dana abadi, kesejahteraan atlet ini nanti dananya dari mana? Apakah hanya mengandalkan swasta? Saya rasa, ini harus kita temukan jalan keluarnya. Jika memang Kemenpora dan Kemenkeu tidak menyetujui alokasi 2 persen tersebut, UU SKN harus dapat memberikan jaminan lainnya agar kesejahteraan pelaku olahraga terjaga,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Menpora Zainudin Amali menyampaikan pertimbangan terhadap pasal yang mewajibkan penganggaran sebesar 2 persen dan dana abadi sebesar 30 persen dari APBN dan APBD. “Pengalokasian dalam presentasi ini tidak mencerminkan sistem penganggaran berbasis kinerja, akan membebani anggaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang pada hakekatnya sudah memiliki banyak kewajiban penganggaran yang ditanggung, akan membatasi fleksibilitas anggaran yang bisa dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan akan membatasi hak budget DPR,” papar Menpora Zainudin. (rnm/sf)

BERITA TERKAIT
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...