BPN Harus Segera Selesaikan Tanah Telantar

13-09-2021 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Bagus Adhi Mahemdra Putra saat mengikuti pertemuan dengan otoritas pertanahan di Balikpapan, Kakimantan Timur, Jumat (10/9/2021). Foto: Husen/nvl

 

Badan Pertanahan Nasional (BPN) diimbau segera turun ke lapangan menyelesaikan tanah-tanah telantar milik sejumlah perusahaan di daerah. Tanah-tanah yang sudah lama tidak dikelola perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU), bisa diambil alih pemerintah, lalu diperjuangkan untuk kesejahteraan rakyat.

 

Anggota Komisi II DPR RI Bagus Adhi Mahemdra Putra mengemukakan hal tersebut usai mengikuti pertemuan dengan otoritas pertanahan di Balikpapan, Kakimantan Timur, Jumat (10/9/2021). "Kita bisa gunakan tanah ini untuk sebaik-baiknya kesejahteraan rakyat. Bila tanah HGU sudah diberikan kepada perusahaan dan perusahaan tidak mau mengelolanya dengan baik, kita akan memperjuangkan masyarakat bisa menggunakan tanah itu untuk kesejahteraan," ujar Bagus.

 

Dikatakan Bagus, tanah telantar bisa diberikan kepada masyarakat yang belum mempunyai tanah. Di sinilah peran BPN yang harus bekerja sama dengan Pemda untuk menentukan siapa calon penerima atas calon lahan (CPCL) yang tepat untuk diberikan. "Tanah yang diberikan kepada masyarakat harus sesuai peraturan," terang politisi Partai Golkar itu.

 

Seperti diketahui, Komisi II DPR RI sudah membentuk tiga Panja yang semuanya berkenaan dengan tanah. Panja banyak mendapatkan data tentang tanah-tanah hak guna usaha (HGU) yang telantar yang dinerikan pemerintah kepada para pengusaha. BPN dan Pemda harus turun ke lapangan mendata tanah-tanah telantar tersebut. Menurut legislator asal Bali ini, izin yang diberikan kepada perusahaan harus disiasati penyelesaiannya.

 

Menurut Bagus, tanah HGU yang ditelantarkan pengusaha rentan mengundang konflik. Kalau tidak segera diselesaikan akan menumpuk masalah sosial. "Kalau tidak diselesaikan akan timbul mafia tanah dan timbul permasalahan-permasalahan berikutnya yang semakin menumpuk. Inilah yang kita soroti bagaimana BPN turun melakukan evaluasi dan pengukuran ulang sesuai tanah-tanah yang ada. Tanah yang tidak dikelola perusaha diambil pemerintah lalu diberikan kepada masyarakat yang belum memiliki tanah," tutupnya. (mh/es)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...