Persoalan Agraria Kian Kompleks, BAKN Telaah UU Pertanahan

07-09-2021 / B.A.K.N.
Wakil Ketua BAKN DPR RI Anis Byarwati saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja BAKN DPR RI dengan sivitas akademika Universitas Airlangga. Foto: Azka/nvl

 

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Anis Byarwati mengatakan, banyak persoalan yang kian kompleks dalam konteks agraria, tata ruang, dan pertanahan nasional. Dari 276 juta jiwa rakyat Indonesia, masih banyak yang belum memiliki tanah. Padahal Indonesia adalah negara agraris yang sebagian besar masyarakatnya bekerja pada bidang pertanian. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pertanahan berlaku sejak tahun 1960, sehingga BAKN akan merekomendasikan untuk membuat UU baru.

 

“Ini menjadi persoalan penting bagaimana pengelolaan tanah pertanian ini sehingga dimaksimalkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dan Indonesia masih menghadapi banyak sekali persoalan struktural kemiskinan misalnya kemiskinan terkait dengan lahan, banyak persoalan kepemilikan lahan yang menjadi permasalahan. Reforma agraria yang menjadi salah satu telaah kami juga akan kita tinjau kembali bagaimana pelaksanaannya,” ungkap Anis saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja BAKN DPR RI dengan sivitas akademika Universitas Airlangga, di Gedung Rektorat UNAIR, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).

 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan jangan sampai kekayaan alam ini tidak terurus atau justru menjadi lahan sengketa, sehingga tidak maksimal pembangunan yang ada di atasnya. Dan BAKN berkepentingan bisa menelaah lebih dalam persoalan-persoalan pertahanan ini termasuk juga perbaikan terhadap undang-undangnya, yakni UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pertanahan.

 

"Indonesia ini sebagaimana Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa bumi air kekayaan alam itu dikuasai negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat, bahwa artinya Indonesia dari segala sumber daya alam yang ada di dalamnya itu harus dipergunakan untuk kemakmuran rakyat dan itu adalah perintah undang-undang karena itu harus ada upaya-upaya untuk bisa menjadikan Indonesia lebih maju lagi,” tandas Anis.

 

Anis pun berharap dengan adanya peran khusus dari BAKN DPR RI, bisa menyoroti persoalan dan memberi masukan kepada pemerintah lebih dalam lagi untuk memperbaiki persoalan-persoalan yang ada. “Seperti Undang-Undang Tahun 1960 (UU Pertanahan), kemudian terkait bagaimana reforma agraria bisa berjalan on the track, karena selama ini berjalan dengan cukup lambat," tutup legislator Dapil DKI Jakarta I ini. (azk/sf)

BERITA TERKAIT
Dukung Swasembada dan ROA 1,5 Persen di 2025, Aset Idle Perhutani Harus Dioptimalkan
22-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor –Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Sohibul Imam, menekankan pentingnya seluruh BUMN...
Herman Khaeron: Kerja Sama Perhutani Harus Transparan, Banyak Kawasan Tak Beri Benefit
21-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor –Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron, menegaskan kunjungan kerja BAKN ke kawasan Perhutani Sentul,...
BAKN DPR RI Desak Perhutani Perbaiki Tata Kelola, Tindaklanjuti Temuan BPK
21-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Perum Perhutani di Sentul, Bogor,...
Arjuni Sakir Ungkap Potensi Bias Pemeriksaan dalam Proses Penilaian Profesional BPKP
23-07-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan...