RUU MLA Jadi Landasan Hukum Kerja Sama Dua Negara

06-09-2021 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kementerian Hukum dan HAM di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (6/9/2021). Foto: Jaka/Man

 

Anggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta menjelaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia memiliki dampak positif, namun juga mempunyai dampak negatif yaitu timbulnya tindak pidana yang melewati batas yurisdiksi suatu negara atau tindak pidana transnasional (tindak pidana lintas batas).

 

“Penyusunan perjanjian MLA dengan pemerintah Rusia ini dapat dijadikan landasan hukum kerja sama antara kedua negara dan proaktif memperkuat hubungan diplomatik bilateral kedua negara yang berkembang sangat progresif dan dinamis, namun agar tidak terjadi konflik di kemudian hari terkait  persepsi-persepsi  di  bidang hukum dan lain sebagainya, maka perlu dilakukan persamaan persepsi di antara kedua belah pihak,” papar Wayan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kementerian Hukum dan HAM di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (6/9/2021).

 

Menurut Wayan saat membacakan pandangan Fraksi PDI-Perjuangan, Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters dengan Federasi Rusia ini merupakan payung hukum yang dapat memperkuat kesepakatan yang telah dibuat antara Indonesia dengan Federasi Rusia sebelumnya, yaitu terkait kesepakatan ekstradisi.

 

Hal ini sangat menguntungkan Indonesia dalam hal penegakan hukum Internasional karena dengan perjanjian ekstradisi dapat dilakukan penangkapan dan penyerahan tersangka atau terpidana, sedangkan dengan perjanjian timbal balik akan membantu proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan perkara pidana, termasuk penelusuran, pemblokiran, penyitaan atau perampasan hasil dana sarana tindak pidana.

 

“Secara operasional, RUU ini juga sangat penting  guna  memberikan  kepastian hukum bagi Kementerian/Lembaga terkait, seperti KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Luar Negeri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” jelas Anggota Dewan dari Dapil Bali ini.

 

Wayan menyampaikan, secara filosofis RUU ini merupakan wujud dari implementasi negara dalam melindungi warga negaranya sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD Negara RI 1945, yaitu melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Selain itu, Wayan menjelaskan, peningkatan kerja sama di bidang ekonomi, teknologi, transportasi, komunikasi, serta perkembangan masyarakat maka ruang, jarak, dan intensitas pergerakan individu antarnegara semakin tanpa batas. (eko/sf)

BERITA TERKAIT
Habiburokhman Yakin Calon Hakim MK Perkuat Peran Mahkamah Konstitusi
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai terpilihnya Inosensius Samsul sebagai Hakim Konstitusi merupakan langkah yang tepat....
DPR Tegaskan Guru Bukan Beban Negara, Usia Pensiun Tetap Ideal
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa guru merupakan aset bangsa yang harus terus didorong...
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...
Komisi III Minta KPK Perjelas Definisi OTT dalam Penindakan
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan pentingnya kejelasan terminologi hukum yang digunakan Komisi Pemberantasan...