Komisi III Sepakati RUU MLA in Criminal Matters Dibawa ke Paripurna

06-09-2021 / KOMISI III
Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir bersama Menkumham Yasonna Laoly menandatangani naskah RUU MLA in Criminal Matters antara RI dan Federasi Rusia setelah seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyatakan setuju untuk dibahas di paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/09/2021). Foto: Jaka/Man

 

Komisi III DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Indonesia-Rusia terkait Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau 'MLA in Criminal Matters' untuk dibawa dalam Rapat Paripurna DPR dalam pengambilan keputusan Tingkat II.

 

Dalam rapat kerja bersama pemerintah, Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir bersama Menkumham Yasonna Laoly menandatangani naskah RUU MLA in Criminal Matters antara RI dan Federasi Rusia setelah seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyatakan setuju untuk dibahas di paripurna sebagaimana termaktub dalam pandangan mini fraksi.

 

"Pimpinan dan anggota serta pemerintah yang kami hormati, dengan telah ditandatangani naskah RUU tentang MLA in Criminal Matters, oleh kedua belah pihak, pemerintah dan DPR, untuk itu kami mohon persetujuan apakah RUU tentang MLA in Criminal Matters dapat disetujui untuk dilanjutkan ke tingkat II yaitu pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR?" tanya Adies. Serentak dijawab 'setuju' oleh forum rapat.

 

Mewakili pemerintah, Menkumham Yasonna Laoly pun mengucapkan terima kasih atas disepakatinya RUU MLA in Criminal Matters untuk dilanjutkan ke rapat paripurna. Dia menjelaskan RUU ini penting lantaran akan memudahkan penegakkan hukum antara dua negara.

 

"Kami ucapkan terima kasih, kami tetap berpendapat ini penting untuk kita lakukan di tengah dunia Internasional, dan sekarang dunia teknologi yang semakin membuat dunia mudah terkoneksi dan kejahatan semakin banyak tipenya, kejahatan dalam bidang cyber crime dll, termasuk pendanaan terorisme, money laundering, ini akan memudahkan kerja sama hukum di antara 2 negara," jelasnya.

 

Yasonna pun memastikan pemerintah siap melanjutkan RUU MLA in Criminal Matters ini ke rapat tingkat II DPR RI. "Untuk itu kami sekali lagi ucapkan terima kasih, pemerintah siap, kami atas nama Presiden menyatakan siap melanjutkan tahapan pengesahan perjanjian ini untuk di rapat paripurna pada tingkat II yang ditentukan oleh DPR," paparnya. (eko/es)

BERITA TERKAIT
Habiburokhman Yakin Calon Hakim MK Perkuat Peran Mahkamah Konstitusi
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai terpilihnya Inosensius Samsul sebagai Hakim Konstitusi merupakan langkah yang tepat....
DPR Tegaskan Guru Bukan Beban Negara, Usia Pensiun Tetap Ideal
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa guru merupakan aset bangsa yang harus terus didorong...
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...
Komisi III Minta KPK Perjelas Definisi OTT dalam Penindakan
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan pentingnya kejelasan terminologi hukum yang digunakan Komisi Pemberantasan...