Sistem Merit Belum Objektif Diterapkan

28-08-2021 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal saat memimpin pertemuan Tim Kunspek Komisi II DPR RI dengan Pemerintah Kota Bandung, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (27/8/2021). Foto: Husen/Man

 

Sistem merit yang diterapkan dalam menilai kinerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai masih belum objektif sepenuhnya. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menilai, unsur subjektif selalu muncul tak terhindarkan, baik karena faktor kedekatan, kekerabatan, maupun politik.

 

“Sudahkah sistem merit dilakukan? Saya katakan sudah. Tapi, tetap ada unsur subjektif sebagai orang Indonesia. Subjektif itu tidak bisa lepas dari diri kita. Ini yang patut kita pertimbangkan,” kata Syamsurizal saat memimpin pertemuan Tim Kunspek Komisi II DPR RI dengan Pemerintah Kota Bandung, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (27/8/2021). Pertemuan ini digelar untuk membincang isu-isu strategis atas revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

 

Seperti diketahui, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. Tujuan penerapan sistem ini untuk memastikan jabatan di birokrasi pemerintah diduduki oleh orang-orang yang profesional dan kompeten berdasarkan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.

 

Komisi ASN (KASN) yang ditugasi untuk memonitor sistem merit ini, menurut Syamsurizal, tidak bisa sepenuhnya dilakukan mengingat jumlah PNS jutaan orang jumlahnya. KASN tidak mungkin melihat dari dekat prestasi para PNS untuk promosi jabatan. Untuk kasus di daerah, para PNS  mungkin akan bergantung pada kedekatan politiknya dengan kepala daerah. Jadi, sistem merit tidak benar-benar murni diterapkan.

 

"Pertanyaan besar saya, bisakah KASN melakukan upaya konkret untuk melihat dari dekat, apakah seseorang itu berprestasi untuk diangkat atau dipromosikan dari satu jabatan ke jabatan beriikutnya. Toh, dia juga akan mendengar informasi dan masukan dari para wali kota, bupati, gubernur, dan menteri untuk dipromosikan," ungkap politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. (mh/sf)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...