Pansel Mengaku Khilaf, Fit and Proper Test Capim KPK Dilanjutkan
Pansel (Panitia Seleksi) KPK akhirnya mengakui tidak teliti karena telah menyediakan formulir LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang kadaluarsa. Penggunaan formulir yang masih mencantumkan pimpinan KPK periode sebelumnya itu bukanlah satu kesengajaan tapi kekhilafan, untuk itu Pansel menyampaikan permohonan maaf.
“Staf pansel ternyata tidak memeriksa formulir itu, tetapi staf tidak bisa disalahkan, pertanggungjawaban tetap pada kami. Meskipun saya bukan ketua, tapi saya mengaku Pansel salah dan harus bertanggungjawab atas hal ini," kata anggota Pansel KPK, Imam B. Prasodjo dalam rapat dengan Komisi III di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/11).
Keterangan sosiolog Universitas Indonesia (UI) ini mendapat apresiasi dari anggota Komisi III dengan memberikan tepuk tangan. Pernyataan Imam tersebut menuntaskan kisruh salah formulir LHKPN yang ditemukan pada saat fit and proper test kandidat pertama Abraham Samad. "Kalau sudah mengaku salah begini-kan sudah jelas. Kita hargai itu," ujar pimpinan sidang Benny K Harman. Politisi Partai Demokrat ini akhirnya meminta persetujuan peserta rapat, apakah dapat menerima penjelasan Pansel tersebut. Koor setuju segera bergema di ruangan. “Setujuu...”
Setelah menerima penjelasan Pansel KPK, anggota Komisi III sepakat untuk segera melanjutkan proses uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK yang sempat terhenti. Dalam pembahasan suara fraksi terbelah pada dua pilihan, memulainya pada hari Kamis (24/11) atau Senin (28/11) dengan catatan kandidat yang diuji dua orang setiap harinya.
“Kita harus tunjukkan kepada publik kita ini harus segera melaksanakan fit proper test Capim KPK dan kita buktikan keseriusannya. Saya melihat seperti rencana awal, jangan dirubah jadi setiap hari satu kandidat karena waktu yang tersedia masih cukup,” usul angggota Komisi III dari FPKS, Aboe Bakar Alhabsy.
Namun Syarifudin Sudding anggota Komisi III meminta pengertian karena sebagai anggota Fraksi Partai Hanura yang juga bertugas di Badan Legislasi, ia mendapat tugas melakukan kunjungan kerja dalam rangka pembahasan RUU Kepulauan. “Saya dan Pak Dimyati (anggota komisi III FP3) akan menjadi ketua Tim Kunker, jadi mohon pengertian bagaimana kalau fit and proper kita lanjutkan pada hari Senin (28/11),” paparnya.
Aspirasi tersebut dapat diterima oleh sebagian besar anggota Komisi III. Pimpinan sidang Benny K. Harman akhirnya memutuskan uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK akan dilanjutkan pada hari Senin (28/11). “Demi solidaritas pada anggota kita yang paling kecil, jadi ditenggang-lah sedikit. Maka kita mulai fit and proper calon pimpinan KPK hari Senin (28/11) dan kita tutup Jumat (2/12). Jadi hari Jumat itu komisi III sudah memilih dan menetapkan 4 calon pimpinan KPK dan kemudian memilih dan menatapkan ketua KPK yang baru. Bisa Busyro Muqoddas lagi, bisa yang lain,” demikian Benny sambil mengetukkan palu satu kali. (iky)