Sarpras Penunjang Sektor Kelautan dan Perikanan Belum Didukung

07-07-2021 / KOMISI IV
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hasan Aminuddin. Foto: Arief/nvl

 

 

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hasan Aminuddin menyampaikan, regulasi terkait koridor penyelenggaraan perikanan pada dasarnya ditujukan untuk pemanfaatan sumber daya ikan secara lestari serta meningkatkan taraf hidup pelaku perikanan. Namun pada prakteknya di lapangan, banyak ditemui faktor-faktor yang menjadi penghambat upaya peningkatan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia.

 

“Saat ini regulasi mengenai koridor penyelenggaraan perikanan dituangkan dalam UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2019 yang selanjutnya disebut UU Perikanan. Serta yang terbaru adalah UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam,” papar Hasan dalam  RDPU Panja Sarana Prasarana dan Permasalahan Masyarakat Kelautan dan Perikanan, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/7/2021).

 

Pada dasarnya, lanjut Hasan, undang-undang tersebut ditujukan untuk pemanfaatan sumber daya ikan secara lestari melalui penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengelolaan dan pemasaran hasil perikanan untuk meningkatkan ekspor, melindungi dan memberdayakan serta meningkatkan taraf hidup pelaku perikanan yakni nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengelola dan pemasar hasil ikan.

 

“Namun praktek di lapangan banyak hal penunjang yang tidak siap atau tidak mendukung yakni faktor sarpras kelautan dan perikanan serta berbagai permasalahan yang melalui penggunaan alat penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan. Serta permasalahan masih minimnya jumlah kualitas SDM sehingga dapat menjadi penghambat dalam meningkatkan sektor kelautan dan perikanan,” tandasnya.

 

Hasan menyatakan, sarpras bidang kelautan dan perikanan Indonesia dinilai masih sangat tertinggal jauh di antara negara-negara ASEAN. Sehingga perlu perencanaan yang matang dan fokus kepada sasaran utama atau prioritas sehingga sarpras yang dibangun dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyat Indonesia.

 

“Perlu dilakukan pengawasan terkait sarpras serta permasalahan masyarakat bidang kelautan dan perikanan yang baik berupa program pembangunan fisik terintegrasi, seperti pelabuhan perikanan, budidaya ikan, obat-obatan ikan, unit pengelolaan ikan, sistem jaminan mutu produk hasil kelautan dan perikanan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga pemasaran hasil produk kelautan dan perikanan ke pasar internasional,” tuturnya. (dep/es)

BERITA TERKAIT
Daniel Johan Usul Pemerintah revisi PP yang Beratkan Ekosistem IHT
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024, khususnya...
Johan Rosihan Harap RAPBN 2026 Cerminkan Komitmen Pemerintah Soal Kedaulatan Pangan
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta komitmen Pemerintah terhadap kedaulatan pangan agar benar-benar tercermin dalam...
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...