SERTIFIKASI PRODUK HALAL DORONG KOMPETENSI PRODUK
08-05-2009 /
KOMISI VIII
PT Indofood dan PD Dharma Jaya mengatakan pembentukan sertifikasi produk halal bagi kalangan industri yang menjalankan sistem jaminan produk sangat positif untuk meningkatkan peluang pangsa pasar produk makanan dan minuman yang kompetitif baik secara nasional maupun internasional.
Demikian salah satu masukan dari PT Indofood Sukses Makmur dan PD Dharma Jaya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR membahas masukan RUU Jaminan Produk Halal (JPH) yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR Hazrul Azwar, di Gedung DPR, Kamis (7/5).
Indofood dan PD Dharma Jaya mengharapkan RUU tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dapat memberikan dampak yang menguntungkan bagi perdagangan baik dalam lingkup nasional maupun internasional.
PT Indofood yang diwakili oleh Syafei Yassin dan PD Dharma Jaya, yang diwakili oleh Zainudin, berpendapat bahwa RUU JPH sangat dibutuhkan dalam rangka memberikan perlindungan dan menjamin kehalalan produk bagi masyarakat (konsumen).
Disisi lain, papar Kedua Perusahaan tersebut, UU tentang Jaminan Produk Halal seharusnya diikuti dengan peraturan pemerintah sebagai panduan teknis, sehingga dapat menghindari kekosongan dalam implementasinya.
Menurut mereka, selama ini penyelenggara proses sertifikasi halal produk pangan yaitu LPPOM MUI sudah berjakan baik dan efektif, namun demikian untuk meningkatkan pelayanan perlu memperluas sarana dan prasarana di daerah.
Ketua Komisi VIII DPR, Hazrul Azwar menyampaikan terima kasih atas berbagai masukan yang telah disampaikan PT Indofood dan PD Dharma Jaya didalam RUU JPH. “Masukan tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan masukan dalam pembahasan DIM RUU JPH dengan pemerintah,â€terangnya. (sc)