Komisi VI Harap Kementerian Investasi Mampu Percepat Koordinasi Sektoral

06-05-2021 / KOMISI VI
Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza. Foto: Dok/Man

 

Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza mengharapkan kehadiran Kementerian Investasi yang kini dipimpin Bahlil Lahadalia dapat mempercepat koordinasi sektoral sehingga realisasi investasi di Tanah Air semakin meningkat.

 

"Kami berharap Pak Bahlil bisa menjadi menteri super untuk investasi. Selama ini, BKPM hanya memiliki fungsi koordinatif saja, sehingga belum memadai. Makanya, keberadaan Kementerian Investasi diharapkan dapat mempercepat koordinasi sektoral," ujar Faisol melalui keterangan persnya di Jakarta, Rabu (5/5/2021)

 

Faisol juga menambahkan, sebagai Menteri Investasi, Bahlil diharapkan untuk sigap menagih sejumlah komitmen investasi asing yang sampai kini belum terealisasi, terutama juga mendorong realisasi investasi yang mangkrak. Ia pun menyambut baik penunjukan Bahlil sebagai Menteri Investasi.

 

Ia menilai, rekam jejak Bahlil mengomandoi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus latar belakangnya sebagai pengusaha, menjadikan Bahlil merupakan pilihan yang tepat mengisi kursi Menteri Investasi. "Untuk dunia usaha, pelantikan Pak Bahlil sangat tepat. Ini terbukti kinerjanya sebagai kepala BKPM sangat baik, dan beliau juga sangat aktif mengundang investor besar masuk Indonesia," ujarnya.

 

Sebelumnya Bahlil memang menjanjikan untuk mempercepat eksekusi komitmen investasi. Terkait sektor teknologi inovatif, Bahlil sebelumnya juga memastikan pihaknya akan memuluskan investasi di bidang teknologi investasi, terlebih yang memiliki dampak untuk membuka lapangan pekerjaan.

 

Bahlil juga berjanji, Kementerian Investasi akan mempermudah proses perizinan investasi. Bahlil menjelaskan selama ini BKPM hanya dapat mengeksekusi regulasi. Sementara dengan bentuk Kementerian Investasi Bahlil bilang kini lembaga yang dipimpinnya juga bisa menyusun regulasi terkait.

 

Perluasan kewenangan dan fungsi juga termasuk soal pemberian stimulus. Hal itu misalnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penanaman Modal Bidang Usaha, dimana Kementerian Investasi punya diskresi pemberian stimulus.

 

Dengan kewenangan tersebut, Bahlil diharapkan dapat memberikan stimulus tepat guna untuk memenuhi kebutuhan spesifik calon investor. Hal itu diperlukan untuk mengeksekusi komitmen-komitmen calon investor yang pada akhirnya juga dapat mendongkrak realisasi investasi nasional. (er/es)

BERITA TERKAIT
Harga Gula dan Tetes Tebu Anjlok, Komisi VI Dengar Keluhan APTRI
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengadukan anjloknya harga gula dan tetes tebu kepada Komisi VI DPR...
Gde Sumarjaya: Pendanaan Koperasi Merah Putih Harus Sesuai Kaidah Usaha
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pembiayaan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diminta tetap mengacu pada prinsip keuangan yang sehat. Anggota Komisi VI...
KAI Harus Hentikan Praktik Outsourcing dan Benahi Sistem Digitalisasi Tiket yang Rentan Disalahgunakan
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mendorong PT Kereta Api Indonesia (Persero) membenahi secara serius manajemen...
Komposisi Direksi Baru KAI Bukan Seremonial, Harus Percepat Adaptasi dan Kebijakan Strategis
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, mengingatkan jajaran direksi baru PT Kereta Api Indonesia...