PKAKN Apresiasi Peran Perwakilan BPKP Jabar Dalam Pengelolaan DTKS
Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI Helmizar foto bersama usai memimpin diskusi Tim Peneliti PKAKN dengan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, di Bandung, Jumat (23/4/2021). Foto: Oji/man
Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI mengapresiasi peran Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat dalam pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Provinsi Jawa Barat. BPKP Jabar memberikan atensi terhadap data yang ditemukan dalam penugasan evaluasi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Bantuan Sosial Tunai (BST).
“Untuk memastikan pelaksanaan program bansos berjalan dengan baik ke depannya dan semua permasalahan dapat diminimalisir atau dihilangkan, maka BPKP harus ikut andil dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan bantuan sosial menggunakan data DTKS," ungkap Helmizar usai memimpin diskusi Tim Peneliti PKAKN dengan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, di Bandung, Jumat (23/4/2021).
Ia menambahkan, saat ini PKAKN sedang menyusun kajian dengan tema “Akuntabilitas Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)”. Kajian ini nantinya akan disampaikan kepada Komisi DPR RI terkait sebagai bahan pembahasan Komisi bersama dengan mitra kerjanya guna mengoptimalkan fungsi pengawasan DPR RI terhadap pengelolaan keuangan negara khususnya pengelolaan anggaran perlindungan sosial.
“Pemerintah telah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial periode tahun 2016 - 2021 yang mengalami tren kenaikan, dari sebesar Rp261,2 triliun pada tahun 2016 menjadi sebesar Rp419,3 triliun pada tahun 2021. Oleh karena itu kami merasa perlu untuk melakukan diskusi dalam rangka konfirmasi dan pendalaman terkait peran Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat dalam pengelolaan DTKS," tandas Helmi, sapaan akrabnya.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat Mulyana menjelaskan peran BPKP antara lain dengan cara memberikan atensi dan saran kepada Dinas Sosial terkait, untuk mengusulkan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dimasukkan dalam usulan melalui Sistem Informasi dan Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) Kementerian Sosial yang di-input oleh Tim Pendamping Desa. “Hal tersebut kita lakukan apabila ditemukan warga yang memenuhi kriteria DTKS namun tidak dimasukkan dalam DTKS," ujar Mulyana.
Sedangkan terkait verifikasi dan validasi yang dilaksanakan berjenjang oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota, Dinas Sosial Provinsi. BPKP berperan melakukan sinkronisasi data/cleansing data sesuai dengan permohonan dari Dinas Sosial Provinsi sebelum dilakukan penyaluran bantuan. Cleansing data dilaksanakan agar bantuan yang diberikan benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu, data valid, tidak double data, tidak tumpang tindih dengan bantuan lainya yang diberikan di wilayah Jabar.
Cleansing dilaksanakan dengan metode membandingkan data KPM by name by address, pada KPM di 27 kabupaten/ kota di Jabar, sesuai data yang diberikan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat. “Berdasarkan hasil cleansing data tersebut BPKP membuat surat atensi terkait jumlah DTKS yang layak dan valid diberikan bantuan sosial," papar Mulyana.
Adapun temuan terkait pengelolaan DTKS berdasarkan penugasan audit atas bansos pada lima kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Bandung Barat ditemukan penyaluran bansos yang tumpang tindih sebanyak 353.472 KPM. Atas temuan tersebut maka perlu sinkronisasi Data Bantuan Sosial baik bantuan yang berasal dari APBN, APBD Prov/Kab/Kota serta bantuan lainya.
DTKS saat ini sampai dengan Maret 2021 telah dilakukan update kembali melalui SIKS-NG sinkronisasi dengan basis data NIK dari Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota. Pelaksanaan dimulai bulan Februari 2021 hingga 28 Maret 2021 DTKS yang telah di-update di Jabar menurut data dari Pusdatin Kemensos sebanyak 85,09 perser. "Menurut hemat kami, jika integritas data tersebut dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan benar berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka kualitas DTKS akan terjamin," pungkasnya. (oji/sf)