Revisi UU Penanggulangan Bencana, Bukhori Soroti Pola Koordinasi Antar Daerah

25-03-2021 / KOMISI VIII
Foto bersama Tim Kunspek Komisi VIII DPR RI dengan Bupati Karawang beserta jajaran. (Foto: Sofyan/sf)

 

 

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menyoroti permasalahan pola koordinasi yang terjadi saat awal penanganan bencana. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana belum mengatur pola koordinasi antar lembaga yang terlibat dalam penanggulangan bencana. Karena itu, ia hendak menggali persoalan ini di daerah agar bisa diramu menjadi Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk dibahas bersama pemerintah.

 

Bukhori mengungkapkan hal tersebut saat mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI dengan Bupati Karawang Cellica Nurrachdiana, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Acep Jamhuri, perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), perwakilan BPBD serta jajaran Pemkab Karawang di Kantor Bupati Karawang, Jawa Barat, Rabu (24/3/2021).

 

“Kami hendak mengetahui seperti apa pola koordinasi antara kepala daerah, BPBD, Dinas Sosial, dan stakeholders lain ketika bencana banjir melanda Kabupaten Karawang beberapa waktu lalu. Sebab, poin koordinasi inilah yang akan didalami dalam RUU Kebencanaan, apalagi faktanya isu koordinasi acapkali jadi masalah,” papar Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini.

 

Dalam pandangan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, RUU Penanggulangan Bencana harus mampu memperjelas sistem komando penanggulangan bencana serta memperkuat sinergi antara Kementerian/Lembaga di tingkat pusat dan daerah, serta kerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk masyarakat.

 

Selain itu, Bukhori juga mempertanyakan kebijakan pemerintah daerah (pemda) dalam hal keberpihakan anggaran terhadap penanggulangan bencana. Tidak hanya itu, Bukhori juga mempertanyakan kesiapan sumber daya manusia di lingkungan BPBD saat merespons bencana banjir di Kabupaten Karawang.

 

“Apakah ada keberpihakan khusus dari pemda dalam alokasi anggaran penanggulangan bencana? Selanjutnya, bagaimana kapasitas SDM di BPBD selama ini? Sebab, sebagaimana kami temukan di kota/kabupaten lain, sangat disesalkan banyak SDM yang sudah ditingkatkan kapasitasnya nyatanya ditarik ke bidang lain sehingga berpengaruh terhadap performa BPBD,” imbuh legislator dapil Jawa Tengah I itu. (sf)

BERITA TERKAIT
HNW Minta Komitmen Pemerintah Berikan Layanan Maksimal Penyelenggaraan Haji 2026
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan pentingnya fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengawasan, melalui forum...
Komisi VIII Serap Aspirasi Soal Layanan Haji bagi Lansia dan Disabilitas
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya memperkuat aspek pelayanan bagi jemaah haji penyandang disabilitas...
RUU Penyelenggaraan Haji: Soroti Transisi Kelembagaan dan Usulan Kampung Haji
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Nusantara...
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...