Komisi III Serap Aspirasi RUU Kejaksaan di Sumbar

13-04-2021 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani saat mengikuti pertemuan Tim Kunker Komisi III DPR RI dengan Kapolda Sumbar, Kajati Sumbar, dan Kepala BNNP Sumbar, di Mapolda Sumbar, Padang, Senin (12/4/2021). Foto: Kiki/Man

 

Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI menyerap aspirasi dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan di Sumatera Barat. Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, penyerapan aspirasi ini dinilai penting untuk mendapatkan pemikiran maupun harapan kejaksaan di daerah, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumbar.

 

“Ada beberapa poin yang disampaikan teman-teman di Sumbar ini. Pertama tentu yang terkait promosi dan mutasi, ini sama dengan pemikiran kami di Komisi III agar proses transparansi itu yang akan datang lebih dikedepankan,” kata Arsul usai mengikuti pertemuan Tim Kunker Komisi III DPR RI dengan Kapolda Sumbar, Kajati Sumbar, dan Kepala BNNP Sumbar, di Mapolda Sumbar, Padang, Senin (12/4/2021). Masukan kedua, terkait penataan kewenangan kejaksaan yang perlu dipertajam lagi.

 

Asrul melanjutkan, pihaknya juga menerima aspirasi dari Polda dan juga BNNP terkait revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka berharap agar norma-norma yang terkait dengan prinsip bahwa penyalahgunaan narkoba itu ke depan tidak boleh seperti proses peradilan biasa, tetapi harus direhabilitasi, meski pun putusan untuk rehabiitasi itu dilakukan dengan proses hukum melalui asesmen dan lain sebagainya.

 

Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut, hal itu perlu diperjelas lagi, sehingga tidak kemudian seseorang yang status penyalahgunaan narkoba murni, tetapi karena dianggap ada unsur memiliki dan menguasai narkoba harus diproses hukum biasa. Arsul menambahkan, masukan lain yang diperoleh Komisi III terkait dengan perluasan penerapan prinsip-prinsip keadilan restoratif (restorative justice) juga dilaporkan oleh jajaran kepolisian dan kejaksaan untuk mengimplementasikan pendekatan keadilan restoratif.

 

“Dimana tidak semua perkara diproses hukum biasa. Contohnya kasus-kasus yang dimana unsur keperdataannya itu kuat, seperti kasus tanah yang sering beririsan dengan tanah adat dan lain sebagainya itu diusahan untuk diselesaikan juga dengan pendekatan keadilan restoratif. Perlu ada perluasan penerapan prinsip-prinsip keadilan restoratif/restorative justice tadi juga dilaporkan apa yang telah dilakukan oleh jajaran kepolisian dan kejaksaan disini,” tutup legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah X itu.

 

Sebelumnya Kajati Sumbar Anwarudin Sulystiono mengusulkan perlu adanya transparansi soal promosi dan mutasi serta penguatan kewenangan kejaksaan dalam revisi UU Kejaksaan. “Hal ini kami kira sangat penting disampaikan kepada Komisi III agar kinerja kejaksaan kedepannya dapat lebih kuat dan baik,” harapnya. (qq/sf)

BERITA TERKAIT
Habiburokhman Yakin Calon Hakim MK Perkuat Peran Mahkamah Konstitusi
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai terpilihnya Inosensius Samsul sebagai Hakim Konstitusi merupakan langkah yang tepat....
DPR Tegaskan Guru Bukan Beban Negara, Usia Pensiun Tetap Ideal
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa guru merupakan aset bangsa yang harus terus didorong...
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...
Komisi III Minta KPK Perjelas Definisi OTT dalam Penindakan
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan pentingnya kejelasan terminologi hukum yang digunakan Komisi Pemberantasan...