Saleh Daulay Desak Dirut BPJS Ketenagakerjaan Revisi PerDir 19 Tahun 2017

30-03-2021 / KOMISI IX
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay saat mengikuti  rapat dengar pendapat  Komisi IX DPR RI dengan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/3/2021). Foto: Azka/nvl

 

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mendesak Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Ketenagakerjaan untuk merevisi Peraturan Direksi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Manajemen Kepegawaian yang membatasi masa kerja karyawan BPJS Ketenagakerjaan maksimal usia 36 tahun dengan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 

"Masa pensiun di BPJS Ketenagakerjaan ada 2 jenis, ada yang pensiunnya 57 tahun, ada yang pensiunnya 36 tahun (berlaku bagi pegawai lulusan D3). Ini lembaga yang mempensiunkan orang paling cepat di dunia," ungkapnya saat mengikuti  rapat dengar pendapat  Komisi IX DPR RI dengan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/3/2021). 

 

Saleh, meminta agar BPJS Ketenagakerjaan bisa merevisi aturan tersebut. Sebab, usia 36 tahun dinilai masih terlalu muda untuk pensiun. Ia membandingkan, bahkan di negara lain, pensiun akan dilakukan kepada pekerja yang sudah tidak sanggup bekerja.

 

"Di Australia, kalau ada yang memaksa pensiun dan dia masih sehat, itu pelanggaran. Siapa orang yang memaksa dipensiunkan, itu pelanggaran, karena dia merasa sehat kok. Karena pekerjaan itu adalah bagian dari pada aktualisasi," jelasnya. Menurutnya, meski belum ada data pegawai BP Jamsostek yang dipensiunkan pada usia 36 tahun, namun ia berharap aturan ini tidak dilanjutkan dan segera direvisi.

 

"Kita mau koreksi itu, masa orang dipensiunkan 36 tahun? 36-40 tahun itu masa kejayaan orang. Nabi-nabi diangkat itu usia 40 tahun. Masa 36 tahun dipaksa pensiun? Ini apa-apaan ini. Orang kalau terlambat daftar kadang-kadang cuma menjabat 10-12 tahun sudah dipensiunkan. Baru saja dia lagi menikmati bekerja, baru dia mengerti bagaimana mengembangkan dirinya di situ, eh sudah diberhentikan. Ini ga rasional," katanya.

 

Menurut politisi Fraksi PAN itu, langkah BPJS Ketenagakerjaan memberhentikan pekerja di usia 36 tahun  tidak sejalan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945, menyebutkan bahwa, “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ayat tersebut memuat pengakuan dan jaminan bagi semua orang untuk mendapatkan pekerjaan dan mencapai tingkat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.

 

"Adanya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) itukan memberi jaminan pekerjaan. UUD 1945 juga jelas menyebutkan setiap orang  berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Kalau usia 36 sudah disuruh Pendi ini  melanggar konstitusi nanti dan tidak tidak sesuai dengan semangat SJSN yang kewajiban kita melindungi," pungkasnya. (rnm/es)

BERITA TERKAIT
Netty Aher: Akses Kesehatan Dasar Harus Jangkau Seluruh Lapisan
21-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani Aher, turut menyampaikan duka cita mendalam atas...
Program MBG Jangkau 20 Juta Penerima, Pemerintah Harus Serius Jawab Berbagai Keluhan
18-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2025...
Nurhadi Ungkap Banyak Dapur Fiktif di Program MBG, BGN Diminta 'Bersih-Bersih’
14-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menemukan adanya 'dapur fiktif' dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG),...
Kunjungi RSUP, Komisi IX Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan di NTT
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Kupang - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyampaikan apresiasi atas pengelolaan RSUP dr. Ben Mboi Kupang...