Arsul Sani Dorong Agar RUU KUHP dan PAS Masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021

17-03-2021 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani saat Rapat Kerja bersama Menkumham Yasonna Laoly di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (17/3/2021). Foto: Geraldi/nvl

 

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mendorong Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Lembaga Pemasyarakatan (PAS) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Priorotas tahun 2021. Terlebih lagi dua RUU tersebut bersifat carry over dari periode sebelumnya, sehingga pembahasannya bisa dilanjutkan tanpa harus mengulang dari awal. Selain itu, Arsul beralasan pembahasan RUU PAS dan RKUHP merupakan upaya untuk perbaikan peta jalan sistem peradilan pidana terpadu.

 

"Saya kira DPR RI dengan pemerintah yang diwakili Pak Menteri (Hukum dan HAM) telah menyepakati bahwa dua RUU yang terkait dengan Komisi III, RKUHP dan RUU PAS menjadi RUU carry over. Kami mohon Pak Menteri, kalau bisa bapak ibu Pimpinan dan Anggota Komisi III, ini kita jadikan kesimpulan rapat, bahwa RKUHP dan RUU Pemasyarakatan kita dorong masuk dalam Prolegnas Prioritas  2021, ketika Prolegnas Prioritas 2021 ini kita revisi atau kita evaluasi biasanya di pertengahan tahun," papar Arsul saat Rapat Kerja bersama Menkumham Yasonna Laoly di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (17/3/2021).

 

Politisi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) ini mengungkapkan, dalam pertemuan informal dengan Menkumham pada masa sidang yang lalu, kedua belah pihak telah sepakat, dua RUU ini lebih baik diinisiasi oleh DPR RI, karena kalau di Pemerintah, pembicaraan inter kementerian dan lembaga pasti akan panjang dan belum tentu sepakat. Arsul menambahkan, pembahasan dua RUU tersebut bisa berangkat dari naskah akademik dan draf RKUHP yang dulu sudah pernah dibahas DPR pada periode lalu.

 

"Bisa dilihat dan tentu kita perbaiki di sana-sini, tetapi kalau ini kita sepakati bapak ibu Pimpinan dan Anggota Komisi III maka mungkin perlu dibentuk tim internal menyiapkan naskah akademik RKUHP dengan menggunakan draf yang dulu dengan penyusunan di sana-sini,” saran legislator dapil Jawa Tengah X itu.

 

Pembahasan RKUHP sudah lebih dari 30 tahun dan prosesnya pada periode lalu tinggal dibawa ke Pembahasan Tingkat II atau di Rapat Paripurna DPR RI. Terlebih lagi dalam kunjungan kerja Komisi III ke beberapa lapas, banyak ditemukan lapas yang mengalami kelebihan kapasitas. Permasalahan di lapas akan teratasi dengan RUU KUHP dan RUU PAS, sehingga disayangkan jika pemerintah tidak menanggapi usulan ini dengan serius. (eko/sf)

BERITA TERKAIT
Sampaikan Keterangan Terkait Permohonan Uji Materiil di MK, DPR Nilai UU KPK dan Tipikor Tetap Konstitusional
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menegaskan bahwa ketentuan mengenai obstruction of justice atau perbuatan menghalangi proses hukum merupakan bagian penting...
Habiburokhman Yakin Calon Hakim MK Perkuat Peran Mahkamah Konstitusi
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai terpilihnya Inosensius Samsul sebagai Hakim Konstitusi merupakan langkah yang tepat....
DPR Tegaskan Guru Bukan Beban Negara, Usia Pensiun Tetap Ideal
21-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa guru merupakan aset bangsa yang harus terus didorong...
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...